tirto.id - Ribuan pengendara yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR) berencana menggelar aksi menolak kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (10/9/2017) mendatang. Jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi tuntutannya, mereka berencana mengajukan gugatan class action.
“[Gugatan] class action itu [dilakukan] kalau nanti yang kita tuntut enggak dipenuhi oleh Pemprov,” kata Nursal, salah satu inisiator GAMPAR saat dihubungi Tirto, Selasa (5/9/2019).
Gugatan class action merupakan opsi terakhir yang akan mereka tempuh agar pelarangan sepeda motor yang diberlakukan dari Bundaran HI-Bundaran Senayan batal dilaksanakan. Sebab, pelarangan sepeda motor itu sangat diskriminatif dan tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut.
“Masyarakat tidak diajak, baik dari organisasi masyarakat maupun lembaga terkait. Jadi, begitu keluar kebijakan seperti ini, ya jelas dianggap tidak adil bagi pengendara roda dua,” kata Nursal.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat dihubungi Tirto, akhir Agustus lalu. Ia menilai, perluasan larangan sepeda motor di beberapa ruas jalan di Jakarta tidak memenuhi asas keadilan. Sebab, kemacetan bukan hanya disebabkan oleh kendaraan sepeda motor melainkan juga mobil pribadi dan kendaraan logistik, seperti truk.
Tulus berpandangan, membatasi ruang gerak pengendara sepeda motor tidak akan efektif mengatasi kemacetan selama penjualan kendaraan bermotor tidak dibatasi. Ia mengatakan, pembatasan jumlah kendaraan tetap perlu dilakukan mengingat volume jalanan Jakarta yang semakin menyempit karena pembangunan sejumlah infrastruktur seperti MRT, flyover (jalan layang), underpass (jalan kolong), trotoar, dan sebagainya.
Baca juga:Perluasan Larangan Sepeda Motor Tidak Penuhi Asas Keadilan
Rencana perluasan larangan sepeda motor tersebut juga ditentang oleh sebagian anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI menunda perluasan larangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan dan Jalan Rasuna Said.
DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov belum menyiapkan sarana transportasi publik yang memadai sebagai alternatif pengguna sepeda motor. “Pelayanan TransJakarta hari ini belum maksimal. Masih banyak yang kurang,” kata Ketua Fraksi Gabungan Demokrat-PAN DPRD DKI, Taufiqurrahman, di Gedung DPRD DKI Jakarta akhir Agustus lalu.
Baca juga: Sepeda Motor di Jakarta, Dibutuhkan tetapi Dibatasi
Upaya Membuka Dialog
Salah satu inisiator GAMPAR, Nursal menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berupaya membuka dialog dengan Pemprov DKI Jakarta, sekaligus untuk memberikan masukan-masukan terkait lalu lintas dan sistem transportasi publik di Jakarta. Ketika dialog tidak bisa dilakukan, maka aksi akan terus berlanjut.
“Audiensi dulu sebetulnya. Untuk melihat apa alasan sepeda motor dilarang untuk lewat di sana (Jalan Jendral Sudirman). Setelah ada kajian, kajiannya seperti apa?” kata Nursal.
Rencananya, kata Nursal, aksi akan diikuti oleh lebih dari 5000 pengendara motor se-Jabodetabek. Aksi damai tersebut dilakukan dengan konvoi dari Patung Panahan, Senayan, sampai Lapangan Irti, Monas.
“Kita harapkan memang banyak yang berpartisipasi, target sampai 5000 pengendara, tapi kemungkinan bisa lebih,” kata dia.
Baca juga:
- Menhub Minta Aturan Larangan Sepeda Motor Dilakukan Bertahap
- Pro Kontra Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba pelarangan sepeda motor akan dimulai lebih dulu di Jalan Jendral Sudirman-Thamrin, tepatnya dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.
Jadwal uji coba larangan sepeda motor ini akan dilakukan pada tanggal 11 atau 12 September 2017. "Jamnya sementara sampai pukul 22.00 WIB tapi nanti lihat situasinya,” kata Sigit, Senin (21/8/2017).
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani