Menuju konten utama

Perluasan Larangan Sepeda Motor Tidak Penuhi Asas Keadilan

Bukan hanya motor sumber kemacetan di jalan raya.

Perluasan Larangan Sepeda Motor Tidak Penuhi Asas Keadilan
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Senin (7/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Perluasan larangan sepeda motor di beberapa ruas jalan di Jakarta tidak memenuhi asas keadilan. Sebab, kemacetan bukan hanya disebabkaan oleh kendaraan sepeda motor melainkan juga mobil pribadi dan kendaraan logistik seperti truk.
"Sebenarnya kebijakannya harus fair, tidak hanya sepeda motor tapi semua kendaraan pribadi harus dibatasi dan dikendalikan. Baik jumlahnya maupun kepemilikannya," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indononesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi Tirto, Senin (21/8/2107).
Tulus berpandangan membatasi ruang gerak pengendara sepeda motor tidak akan efektif mengatasi kemacetan selama penjualan kendaraan bermotor tidak dibatasi. Ia mengatakan pembatasan jumlah kendaraan tetap perlu dilakukan mengingat volume jalanan Jakarta yang semakin menyempit karena pembangunan sejumlah infrastruktur seperti MRT, flyover (jalan layang), underpass (jalan kolong), trotoar dan sebagainya.
Salah satu caranya, kata dia, dapat dilakukan dengan menaikkan pajak, uang muka, serta harga kendaraan bermotor, sehingga pembeliannya pemakin berkurang. "Jakarta itu sudah sangat gawat, dari sisi volume trafic sehingga salah satu solusinya adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan bahkan pembatasan kepemilikan kendaraan," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menurunkan uang muka penjualan.
Padahal, kata dia, hal tersebut tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 43 tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. "Jelas-jelas melanggar itu, untuk tujuan produktif aja, mobil itu minimal 20 persen DP-nya dari harga jual," tegasnya.

Baca laporan tentang kontroversi aturan pembatasan sepeda motor:

Pembatasan Sepeda Motor Diklaim Bisa Untung Triliunan

Mulai September Sepeda Motor Dilarang Lintasi Jalan Sudirman

Pelarangan Sepeda Motor di Sudirman Tak Hilangkan Kemacetan

Uji Coba Larangan Motor di Rasuna Said Diberlakukan Segera

Seperti diketahui, perluasan larangan sepeda motor di Jakarta telah diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada 8 Agustus, dan kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu.

Penerapan kebijakan tersebut direncanakan bertahap dan diprioritaskan di sejumlah ruas jalan yang sedang mengalami pembangunan infrastruktur transportasi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba pelarangan sepeda motor akan dimulai lebih dulu di Jalan Jendral Sudirman, yakni dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Jika berhasil, maka lokasinya akan diperluas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jadwal ujicoba di jalan Sudirman sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 atau 12 September 2017. "Jamnya sementara sampe jam 22. tapi nnt liat situasinya," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Namun, DPRD DKI Jakarta meminta aturan tersebut ditunda. DPRD menilai Pemprov DKI Jakarta belum menyiapkan sarana transportasi publik yang memadai sebagai alternatif pengguna sepeda motor.

"Pelayanan Trans Jakarta hari ini belum maksimal. Masih banyak yang kurang," kata Ketua Fraksi Gabungan Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman.

Baca juga: DPRD DKI Nilai Larangan Sepeda Motor Rugikan Rakyat Kecil

Baca juga artikel terkait PELARANGAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Muhammad Akbar Wijaya