Menuju konten utama

Penyelidik KPK Klaim Sudah Tahu Lokasi Buron Harun Masiku

Arif menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan memantau keberadaan Harun Masiku sejak proses pengejaran dimulai pada 2020.

Penyelidik KPK Klaim Sudah Tahu Lokasi Buron Harun Masiku
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo (kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengeklaim telah mengetahui posisi buron Harun Masiku yang telah melarikan diri sejak Januari 2020.

Hal tersebut diungkapkan Arif saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mencecar Arif soal cara memantau dan mencari keberadaan Harun Masiku.

"Bagimana pelaksanaan tugas tersebut? Bagaimana upaya dari lembaga Saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?" tanya Erna kepada Arif di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Arif menjelaskan bahwa dirinya memang ditugaskan untuk memantau keberadaan Harun Masiku sejak proses pengejaran dimulai pada 2020.

Dia mengatakan bahwa KPK berusaha berada di dekat lokasi yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku atau berada didekat pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.

Arif mengatakan bahwa hingga saat ini, dia masih bertugas untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Kemudian, dia menyebut telah mengetahui titik lokasi Harun Masiku.

"Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak. Kami ketahui [titik keberadaan Harun Masiku], tapi kami tidak bisa sampaikan disini," kata Arif.

Mendengar jawaban Arif, Erna menyentil dengan menyebut mengapa Harun Masiku tidak segera ditangkap, padahal sudah diketahui lokasinya.

"Harusnya Saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya," ujar Erna.

Dalam persidangan tersebut, Arif juga menceritakan proses pengejaran terhadap Harun. Menurutnya, Harun Masiku saat itu berpindah-pindah lokasi.

Dia menjelaskan bahwa ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio; mantan Kader PDIP, Saeful Bahri; dan advokat Donny Tri Istiqomah, (8/1/2020), Harun Masiku tengah berada di Thamrin Residence yang merupakan tempat tinggalnya.

"Nah, kami mendeteksi bahwa HM ini memang dari sisi update posisi itu dia lompat-lompat. Cuma, yang kami sering pahami, saya juga pada saat itu awalnya pertama heran, kenapa pada posisinya itu kadang dekat, kadang jauh. Tapi, mungkin karena ini teknologi yang berbeda jadi kami pahami bahwa ketika dia berada di suatu tempat melompat jauh," kata Arif.

Berdasarkan pelacakan ponsel, saat Arif dan tim bergerak ke Thamrin Residence untuk menangkap Harun Masiku, titik lokasi Harun Masiku malah terdeteksi berpindah ke sekitar Hotel Grand Hyatt.

Kata Arif, berdasarkan laporan dari timnya, Harun terlihat mondar-mandir di Grand Hyatt dengan mengenakan baju berwarna merah marun.

Kemudian, dia mengejar Harun yang naik lift dan ternyata menuju pusat pembelanjaan di Hotel tersebut. Arif mengaku mengejar Harun Masiku sampai ke Plaza Indonesia. Namun, Harun malah menyelinap keluar menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, KPK memberikan respons atas pernyataan dari Arif yang menyebut telah mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih fokus untuk menjalani proses pembuktian perkara dengan terdakwa Hasto.

"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Meski begitu, Budi menyebut pihaknya akan melakukan analisis atas pernyataan yang disampaikan oleh Arif dalam persidangan Hasto.

"Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi