tirto.id - Pendataan calon penerima sementara KJP Plus Tahap I tahun 2022 ditutup pada 25 Februari 2022. Dalam pendataan ini, sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara yang bersumber dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, siswa yang tidak terdaftar disarankankan untuk segera menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai domisili atau Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar bisa dilakukan pengecekan.
Setelah data ini diumumkan, langkah selanjutnya yaitu melengkapi berkas melalui sekolah yang dilakukan oleh calon penerima KJP Plus. Nantinya, seluruh berkas yang masuk dilakukan verifikasi lalu diumumkan kembali untuk data final penerima.
Mengutip postingan sosial media UPT P4OP, keseluruhan agenda tersebut terangkum dalam jadwal pendataan berikut ini:
- 18 - 25 Februari 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara, yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta;
- 14 - 25 Februari 2022: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah;
- 28 Februari - 11 Maret 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima;
- 14 - 31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan.
Program KJP Plus merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya untuk dapat mengenyam pendidikan setidaknya sampai menyelesaikan jenjang SMA/SMK. bantuan KJP Plus berupa pembiayaan untuk menunjang pendidikan yang diambil dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus adalah peserta didik dari jenjang pendidikan sekolah dasar sampai menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi, atau penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Mengutip laman KJP Plus, kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud tersebut meliputi seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Besaran dana KJP Plus
Dana bantuan yang diberikan pada penerima KJP Plus memiliki perbedaan nilai ditinjau dari jenis jenjang pendidikannya. Mengutip publikasi sosial media Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana diterima peserta KJP Plus yaitu:
- Jenjang SD/SDLB/MI: Biaya personal Rp250.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp130.000/bulan;
- Jenjang SMP/SMPLB/MTs: Biaya personal Rp300.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp170.00/bulan;
- Jenjang SMA/SMALB/MA: Biaya personal Rp420.000/bulan, SPP seolah swasta Rp290.000/bulan
- Jenjang SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp240.000/bulan;
- PKBM: Rp300.000/bulan;
- LKP: Rp1.800.000/semester
Sementara itu, seluruh dana yang disalurkan pada KJP Plus dapat dipergunakan penerima untuk menyukupi beragam keperluan penunjang pendidikan.
Misalnya yaitu biaya berkala, biaya rutin, hingga biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi. Bentuk penggunaan tersebut antara lain membeli alat tulis, perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, uang saku, dan transportasi.
Kendati demikian, ada pengecualian pemakaiannya selama status keadaan darurat bencana seperti pandemi Covid-19 masih berlangsung. Bantuan dana KJP Plus diperbolehkan untuk dipakai menyukupi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Di samping itu, dana diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara tunai atau nontunai.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora