Menuju konten utama

Info KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dan Jadwal Pendataannya

Pendataan penerima KJP Plus tahun 2022 untuk siswa sekolah dasar sampai menengah. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

Info KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dan Jadwal Pendataannya
Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar , ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pendataan penerima Kartu jakarta Pintar (KJP ) Plus tahap I di tahun 2022.

Bantuan berupa dana untuk mendukung pendidikan wajib belajar 12 tahun ini, diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang masih duduk di jenjang sekolah dasar hingga menengah dari keluarga tidak mampu. Tujuan KJP Plus salah satunya menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang lebih adil serta merata.

Pada tahun 2021 lalu, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 816.690 peserta didik. Sementara untuk KJP Plus 2022, dilakukan kembali penyaringan peserta didik yang berhak memperoleh bantuan. Mekanisme pendataan untuk KJP Plus 2022 menerapkan alur waktu berikut:

    • 18 - 25 Februari 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara, yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta;
    • 14 - 25 Februari 2022: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah;
    • 28 Februari - 11 Maret 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima;
    • 14 - 31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan.

Mengutip postingan sosial media UPT P4OP, bagi peserta yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya pada DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Dalam situs KJP Plus disebutkan, syarat kriteria peserta didik dari keluarga tidak mampu bermakna bahwa peserta didik di jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah tersebut secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi atau penghasilan orang tuanya tidak memadai, untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar dalam pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Dengan demikian, KJP Plus diberikan pada peserta didik yang tidak mampu pada peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA.

Besaran dana KJP Plus

Mengutip publikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana yang akan disalurkan dalam KJP Plus sebagai berikut:

    • Tingkat SD/SDLB/MI: Biaya personal Rp250.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp130.000/bulan;
    • Tingkat SMP/SMPLB/MTs: Biaya personal Rp300.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp170.00/bulan;
    • Tingkat SMA/SMALB/MA: Biaya personal Rp420.000/bulan, SPP seolah swasta Rp290.000/bulan
    • Tingkat SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp240.000/bulan;
    • PKBM: Rp300.000/bulan;
    • LKP: Rp1.800.000/semester

Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan peserta didik untuk berbagai keperluan penunjang pendidikan seperti biaya biaya berkala, biaya rutin, hingga biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi. Biaya berkala contohnya membeli alat tulis, perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, dan sebagainya. Biaya rutin misalnya uang saku dan transportasi.

Kendati demikian, selama status keadaan darurat bencana seperti pandemi Covid-19, maka dana KJP Plus boleh dipakai untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Di samping itu, dana diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara tunai atau nontunai.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora