tirto.id - Kementerian Perindustrian memastikan apabila penurunan harga gas untuk industri dapat dilakukan, akan memberikan banyak dampak positif pada perekonomian nasional.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri perindustrian Airlangga Hartarto melalui siaran pers pada Senin (15/8/2016). Airlangga mengatakan dampak positif yang ditimbulkan yakni pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan penghematan devisa.
"Untuk itu, kami mengusulkan penurunan harga gas untuk industri dan menambah sektor industri yang mendapatkan penetapan harga gas tertentu. Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional," katanya usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Menurut Airlangga, penggunaan gas di sektor industri berkontribusi cukup signifikan terhadap struktur biaya produksi.
"Jika harga gas untuk industri bisa diturunkan, biaya produksi otomatis dapat ditekan," ujarnya.
Airlangga menghitung, apabila penurunan harga gas bumi menjadi 3,8 dollar per million metric british thermal unit (MMBtu), maka akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp48,92 triliun.
Namun demikian, akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas hendaknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor.
"Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55 persen hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri," ujarnya.
Harga gas yang diinginkan oleh sektor industri, katanya, diharapkan dapat memperoleh harga yang kompetitif dengan melihat harga gas dari negara lain terutama di ASEAN sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri dan global.
"Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian seyogyanya sekitar USD 3-4 per MMBtu," paparnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi sebesar USD 9,5 per MMBtu.
Misalnya, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas sebesar 6,28-16,7 dollar AS per MMBtu. Sementara di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi mencapai 70 persen.
"Demikian juga dengan industri tekstil, pulp dan kertas dengan harga gas sebesar 9,15-16,0 dollar AS per MMBtu," ungkap Airlangga.
Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.
"Alokasi gas yang semula untuk tujuh sektor industri menjadi 10 sektor industri," ujarnya.
Kesepuluh sektor industri tersebut, yakni Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja/Logam Lainnya, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
"Tambahan sektor itu akan dibahas lagi oleh tim khusus. Harga yang kompetitif terus dikaji," ujar Airlangga.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini