tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan memberikan kompensasi maupun rencana relokasi bagi para pedagang yang terdampak pembongkaran lapak di kawasan Jalan Dipatiukur. Langkah tegas ini diambil usai petugas menertibkan sedikitnya 63 bangunan liar demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air, Rabu (24/6/2026) kemarin.
Pantauan Tirto di lokasi, sisa-sisa bangunan liar masih menumpuk di trotoar jalan itu. Sejumlah petugas kebersihan maupun warga sekitar terlihat mengangkut kayu dan material bekas pembongkaran kemarin.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pemkot tidak akan memberi kompensasi dan rencana relokasi bagi para pedagang yang terkena dampak penertiban bangunan liar itu.
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," ungkap Farhan berdasarkan keterangan resmi diterima Tirto, Kamis (25/6/2026).
Ia bilang, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Klaim Pemkot soal Penggusuran di Jalan Dipatiukur

Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
Farhan memastikan, selama proses pembongkaran itu pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap ditertibkan karena melanggar aturan.
"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," ucapnya.
Ia bilang, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," ujar Bambang.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































