Menuju konten utama

PT KAI Layangkan SP Ketiga pada Warga Tegal Lempuyangan

Warga akan datangi kantor DAOP 6 Yogyakarta sebagai respons SP ketiga yang dilayangkan PT KAI untuk tanyakan kejelasan.

PT KAI Layangkan SP Ketiga pada Warga Tegal Lempuyangan
Spanduk penolakan warga RT 2 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan. Tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap Warga Tegal Lempuyangan pada Selasa, 17 Juni 2025. Surat berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan sengketa yang diklaim PT KAI.

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengkonfirmasi PT KAI telah melayangkan SP ketiga.

“Surat peringatan ketiga udah diterima warga dari PT KAI,” kata Fokki saat dihubungi, Selasa.

Fokki bilang, warga Tegal Lempuyangan akan mendatangi kantor DAOP 6 Yogyakarta sebagai respons SP ketiga yang dilayangkan PT KAI. Mereka bermaksud menanyakan kejelasan lebih lanjut terkait keinginan dari PT KAI.

Menilik SP ketiga PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan, yang diterima kontributor Tirto, surat tertanggal 12 Juni 2025 bernomor KA.203/VI/2/DO.6-2025. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.

Dalam poin kedua surat berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.

SP ketiga pun memuat peringatan terhadap warga, bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.

“Segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (persero),’’ bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Surat Peringatan Warga Tegal Lempuyangan

Surat Peringatan ketiga yang diterima Warga Tegal Lempuyangan pada Selasa, 17 Juni 2025. Foto/Antonius Fokki Ardiyanto

Terpisah Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan SP ketiga yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.

“Setelah sosialisasi, mediasi, kemudian dengan surat peringatan pertama, maka prosedurnya dilanjutkan lagi surat peringatan kedua dan ketiga sebelum nanti dilanjutkan penertiban,” sebut Feni saat dihubungi melalui WhatsApp.

Mengenai rencana warga Tegal Lempuyangan yang akan datang ke Daop 6 Yogyakarta, Feni membenarkan terkait dialog terbatas antara KAI dan warga yang belum menyetujui ongkos bongkar.

Sebagai informasi, PT KAI berencana akan melakukan beautifikasi Stasiun Lempuyangan sehingga berdampak pada 14 bangunan yang terdiri dari eks bangunan dinas dan rumah dinas di Tegal Lempuyangan. Sebanyak 14 bangunan itu kini menjadi tempat tinggal warga Tegal Lempuyangan.

Warga merasa berhak atas tanah yang mereka tempati, karena mereka memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan sejak 2018.

Sementara PT KAI mengklaim mempunyai Serat Palilah yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi pada Oktober 2024. Serat ini memiliki jangka waktu setahun untuk diurus menjadi Serat Kekancingan.

Sebelumnya, PT KAI juga telah mengirimkan SP kedua pada Rabu (4/5/2025) yang diterima oleh Ketua RW 01 Bausasran, Anton Yosef Handriutomo.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah