tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan ihwal persoalan mutasi pegawainya Ernie Nurheyanti M Toelle usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Pigai menegaskan seluruh keputusan terkait pergeseran jabatan dilakukan secara profesional dan berbasis kinerja. Selama menjabat sebagai Menteri, dia mengaku juga tidak pernah melakukan penonaktifan (nonjob) terhadap pegawai atau pejabat di kementeriannya.
“Jadi, dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” kata Pigai dalam rapat.
Pigai menjelaskan, seluruh pejabat yang diangkatnya berasal dari proses seleksi berbasis rekam jejak dan kompetensi, tanpa adanya kedekatan personal.
Menurutnya, evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam setiap keputusan mutasi. Salah satu indikator yang disorot adalah capaian serapan anggaran dan ada satu unit kerja dengan serapan anggaran paling rendah yakni sekitar 89 persen.
“Akhirnya saya kumpulkan semua pejabat. Yang serapan rendah, copot ya? Setuju enggak?,” kata dia.
Selain itu, proses mutasi dilakukan secara terbuka dan telah disampaikan kepada para pejabat terkait sebelum mengambil keputusan. Terlebih lagi, pejabat tersebut awalnya ditawari posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara namun menolak.
“Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama,” katanya.
Namun, setelah keputusan tersebut berjalan, pegawai yang bersangkutan tetap mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi untuk membiayai pengacara bagi pegawai tersebut.
“Sekarang, saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































