Menuju konten utama

Penjelasan DJP soal Pajak Khusus IKN

Kebijakan pajak khusus di IKN dinilai akan menyengsarakan ASN dan keluarganya yang terpaksa pindah ke lokasi tersebut.

Penjelasan DJP soal Pajak Khusus IKN
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah bakal memungut pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 42 (1) PP tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengenaan 13 jenis pajak khusus IKN pada PP 17/2022 merupakan jenis pajak umum di berbagai daerah. Besarannya pun sesuai dengan ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah.

"Pajak Khusus IKN pada PP 17 Tahun 2022 adalah jenis-jenis pajak yang juga umum diterapkan di berbagai daerah," kata Neil saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (10/5/2022).

Neil menambahkan, penerapan pajak ini bertujuan untuk memenuhi pendanaan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN.

Dalam PP 17/2022 disebutkan jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas 13 jenis pajak.

Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Selain itu, pajak khusus IKN juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selanjutnya, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pajak khusus IKN akan membuat daya tarik IKN berkurang. Sebab jika tujuannya adalah mencari pendapatan baru, maka pendatang akan berpikir ulang pindah ke IKN.

"Pajak khusus di IKN justru membuat daya tarik IKN akan berkurang," kata Bhima kepada Tirto, Senin 9 Mei 2022.

Bhima mengatakan, kebijakan ini juga akan menyengsarakan ASN karena keluarganya terpaksa pindah ke IKN. Sehingga mau tidak mau biaya pajak secara tidak langsung menjadi beban penduduk di IKN.

Ia menambahkan, keberadaan pajak atau pungutan khusus juga diskriminatif terhadap penduduk lokal yang sudah tinggal sebelum IKN dibangun. Imbasnya ke biaya hidup di IKN jauh lebih tinggi dari wilayah lain.

"Sebelum ada IKN, daerah Kalimantan Timur sudah tinggi biaya hidupnya karena beberapa kebutuhan pokok harus dipasok dari Pulau Jawa atau Sulawesi. Ditambah pajak khusus yang beragam makin kecil kemungkinan masyarakat sukarela pindah ke IKN," tandas Bhima.

Baca juga artikel terkait PAJAK KHUSUS IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky