tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pengusaha dan pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya lebaran wajib membayar upah lembur.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang sebut, ketentuan pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional tertera dalam UU Cipta Kerja.
“Jika tidak membayarkan upah lembur, pemberi kerja dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (5/5/2022).
Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Idulfitri yaitu tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz