tirto.id - Aufaa Luqmana, penggugat perkara wanprestasi mobil Esemka, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan membawa satu unit mobil Esemka seri Bima, pada Rabu (30/7/2025) siang tadi. Tindakan ini dilakukan oleh Aufaa sebagai bentuk pembuktian atas klaimnya terhadap keberadaan dan aktivitas produksi mobil nasional tersebut.
Dalam perkara ini, Aufaa melayangkan gugatan pada sejumlah pihak, yakni Joko Widodo (Jokowi), Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Para tergugat dinilai tidak dapat memenuhi janji untuk menghadirkan mobil Esemka secara masal sebagai perbuatan wanprestasi.
Mobil Esemka yang dihadirkan Aufaa merupakan unit bekas atau second yang dibeli sendiri olehnya dari pasar online atau dalam jaringan (daring). Aufaa sengaja membawa mobil itu saat sidang digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan di PN Solo, meskipun sidang digelar secara daring.
“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK. Harga awal Rp50 juta, saya tawar jadi Rp40 juta, dan disepakati Rp45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” terang Aufaa.
Lebih lanjut, Aufaa menerangkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan unit Esemka tersebut tidak mudah. Dirinya mengaku membutuhkan hampir satu bulan dengan menelusuri sejumlah platform jual beli online.
Usai lama mencari, akhirnya putra aktivis dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu mendapatkan unit tersebut pada 21 Juli lalu. Kendaraan itupun langsung diboyong Aufaa ke Solo dan sempat dibawa ke pabrik SMK untuk keperluan servis.
“Pas datang, ternyata ada sparepart rusak. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415 ribu. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” imbuh dia.
Sementara itu, Aufaa menuturkan pada saat dirinya mendatangi pabrik mobil Esemka di Boyolali beberapa waktu lalu. Dirinya tidak menemukan adanya aktivitas perakitan atau jual beli mobil.
“Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second,” sebutnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menjelaskan bahwa langkah kliennya menghadirkan unit mobil ke persidangan bertujuan untuk menunjukkan itikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan.
Dalam kesempatan yang sama, Arif menyayangkan permohonan untuk pemeriksaan di gudang atau fasilitas PT SMK ditolak oleh majelis hakim.
“Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” jelas Arif.
“Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” tambah dia.
Karena sidang sudah memasuki tahap kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat tetap menyampaikan berkas kesimpulan secara resmi meskipun tidak ada sidang fisik.
“Kami sudah menyampaikan kesimpulan secara daring dan menyerahkan kepada majelis. Tinggal kami tunggu putusannya nanti seperti apa,” pungkas Arif.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































