Menuju konten utama

Pengesahan Perppu Perlindungan Anak Ditunda DPR

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta diputuskan untuk menunda pengesahan Perppu Perlindungan Anak. Alasannya, banyak catatan yang menjadi kekurangan fatal apabila Perppu itu tidak diperbaiki.

Pengesahan Perppu Perlindungan Anak Ditunda DPR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (kiri) usai pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perppu Perlindungan Anak. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang diputuskan untuk ditunda pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

"Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan," ungkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Jakarta.

Taufik menyebutkan bahwa keputusan itu diambil setelah beberapa fraksi memberikan pandangan terkait Perppu tersebut lalu dilakukan forum lobi.

Menurut dia, pada prinsipnya Pimpinan DPR memberikan standing poin terhadap pandangan fraksi-fraksi sehingga ada kesepahaman pandang untuk menunda.

"Aspek kehati-hatian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju," katanya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, semuanya memberikan persetujuan namun tiga fraksi meminta untuk ditunda, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Anggota F-Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan pada prinsipnya setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan namun banyak catatan yang menjadi kekurangan fatal apabila Perppu itu tidak diperbaiki.

Dia menegaskan fraksinya sebelum menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, F-Gerindra membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan akrivitas yang mempunyai pandangan sama.

"Negara perlu memperkuat sistem rehab korban, anggaran untuk kebiri kimia dan penanaman chip membutuhkan biaya yang tidak murah, teknisnya belum ada," katanya.

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan menerima penundaan ini.

Namun, dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan agar pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.

Baca juga artikel terkait PERPPU PERLINDUNGAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari