tirto.id - Pengembalian uang korupsi APBD-P Sumatera Utara terus bertambah. Pihak KPK menyebut sekitar Rp5,47 miliar uang hasil korupsi berjemaah yang ikut menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo itu telah dikembalikan kepada negara.
"Selama proses penyidikan di sumut untuk 38 tersangka, sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. Sekitar Rp5,47 M telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2018).
Febri menerangkan, pengembalian dilakukan saat KPK menyidik korupsi untuk 38 Anggota DPRD Sumut. Pengembalian uang dilakukan lebih dari 30 orang anggota DPRD Sumut.
Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa 200 saksi untuk penanganan perkara korupsi APBD Sumut. Sekitar 50 orang pun sudah menjadi tersangka dalam korupsi besar tersebut. KPK berharap tidak ada lagi kejadian korupsi massal seperti di Sumatera Utara.
"Proses hukum terhadap total sekitar 50 anggota dprd sumut ini kami harap dipahami dengan baik agar kejadian yg sama tidak terulang, baik untuk seluruh penyelenggara daerah di Sumut ataupun daerah lain," kata Febri.
KPK resmi mengumumkan ke-38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4/2018).
Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot untuk sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan pengubahan anggaran pendapatan dan belanja provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBN Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.
Penetapan ke-38 tersangka tersebut merupakan penetapan ketiga pasca pengembangan perkara suap korupsi mantan Gubernur Sumut.
Pada tahap pertama, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Ajib Shah. Di tahap kedua, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, yakni Muhammad Afad, Budiman Pardamean, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Atas penerimaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
apbd
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora