tirto.id - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno pada Jumat (12/5/2017) mengatakan, pemerintah sebaiknya menempuh beberapa tahap sebelum melakukan pembubaran organisasi.
Pembubaran ormas hendaknya menjadi upaya terakhir setelah upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah menemui jalan buntu, dan itu pun melalui pengadilan sesuai dengan UU Ormas.
"Harus ada tahapan sanksi yang diberikan secara gradual mulai dari teguran secara tertulis, pembekuan, dan pembubaran," kata Adi di Jakarta, seperti diwartakan Antara.
Menurut Adi tahapan itu juga berlaku bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , yang menurut Menkopolhukam Wiranto akan dibubarkan oleh pemerintah.
"Jika setelah ada sanksi gradual itu HTI masih dianggap merongrong Pancasila maka layak dibubarkan. 'Ujug-ujug' membubarkan itu hanya memantik kegaduhan," katanya.
Selain itu, menurutnya pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus didukung semua kalangan, sehingga pemerintah perlu meminta masukan dari publik, terutama ulama dan tokoh masyarakat terkait HTI.
"Jangan sampai pembubaran dikaitkan dengan sikap kritis umat Islam ke pemerintah belakangan ini," kata dia.
Menurut dia, pemerintah hendaknya tak hanya kritis pada kelompok Islam yang anti-Pancasila, tetapi juga pada kelompok lain yang berpotensi merongrong negara seperti gerakan separatis Papua dan komunisme.
"Ini semua dilakukan untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Potensi anti-Pancasila bukan hanya dari kalangan Islam, kalangan lain juga banyak," ujar Adi.
Untuk itu, lanjut dia, mulai hari ini pemerintah harus proaktif melakukan razia ke semua ormas yang berpotensi merongrong ideologi negara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra