tirto.id - Pemerintah mendorong penyederhanaan mekanisme pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan salah satu langkah penyederhanaan ini adalah dengan menghilangkan persyaratan persetujuan pemerintah kabupaten/kota dan musyawarah desa khusus (Musdesus).
"Proposal itu dibuat sederhana. Tadi ada beberapa yang kita hilangkan, yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota itu kita hilangkan. Kemudian kedua, tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus," kata Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025).
Kebijakan penyederhanaan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyaluran dana pinjaman ke 16.000 Kopdes yang telah siap beroperasi di September dan Oktober ini.
Untuk memastikan penggunaan dana pinjaman sesuai peruntukannya, Ferry menjelaskan bahwa telah disiapkan sistem pengawasan internal dan eksternal.
"Secara internal ada pengawas operasi yang notabene Kepala Desa, kemudian juga ada pengawasan dari anggota," ujar Ferry.
Di samping itu, pemerintah juga sudah membuat sistem informasi manajemen Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang hampir sekarang proses inputnya sudah masuk dan terdata secara digital.
"Proses pengawasannya akan bisa termonitor melalui proses digital,” tambahnya.
Untuk diketahui, anggaran yang dapat diakses oleh Kopdes ini sudah tersedia. Kopdes juga dapat memanfaatkan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sebesar Rp200 triliun untuk permodalan dengan plafon hingga Rp3 miliar.
"Iya, [uang Rp200 triliun tersebut akan digunakan], tetapi sebagian saja, tidak semuanya. Untuk 16.000 Kopdes,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































