Menuju konten utama

Pengadilan Mesir Hukum Morsi Seumur Hidup

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi atas tuduhan spionase. Morsi juga didakwa telah "mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan negara" sehingga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Pengadilan Mesir Hukum Morsi Seumur Hidup
(Ilustrasi). Antara Foto/Reuters/Suhaib Salem

tirto.id -

Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Mesir pada Sabtu (18/6/2016) atas tuduhan spionase.

“Pengadilan tersebut membebaskan Morsi dari tuduhan memberikan dokumen rahasia kepada Qatar, namun menghukumnya dengan kurungan penjara seumur hidup karena memimpin sebuah organisasi di luar hukum,” kata pengacaranya Abdel Moneim, seperti dikutip kantor berita Antara, Minggu (19/6/2014).

Sebelumnya, Morsi juga dituduh memberikan dokumen rahasia kepada Qatar. Namun menurut pengacara Morsi, mantan presiden Mesir itu tidak terbukti mengirim dokumen rahasia ke Qatar, salah satu negara pendukungnya dulu.

Hubungan antara Mesir dan Qatar telah membeku sejak Juli 2013 ketika Abdel Fattah al-Sisi menggulingkan Morsi. Qatar adalah pendukung utama Moursi dan gerakan Ikhwanul Muslimin ketika dia berkuasa pada 2012 sampai Juli 2013, saat militer menggulingkan dan menahannya.

Selain itu, Morsi juga didakwa telah "mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan negara" sehingga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Morsi sendiri telah dijatuhi hukuman untuk tiga kasus lain. Morsi dijatuhi hukuman mati dalam sidang terpisah atas tuduhan terlibat dalam insiden kaburnya tahanan dari penjara dan serangan terhadap kantor polisi saat pemberontakan pada 2011 yang menggulingkan Hosni Mubarak. Ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mata-mata untuk kelompok Hamas.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara