Menuju konten utama

Pengacara Bantah Bachtiar Nasir Terlibat Pencucian Uang

Tim kuasa hukum Bachtiar Nasir mengklaim kliennya tak terlibat dugaan kasus pencucian uang di yayasan penampung sumbangan untuk aksi Bela Islam II dan III. 

Pengacara Bantah Bachtiar Nasir Terlibat Pencucian Uang
Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab (kanan) bersama Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) dan Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/11/2016). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Anggota Tim Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membantah kliennya terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pelimpahan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus dan pengawasnya.

Kapitra menambahkan Bachtiar, yang juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan yayasan penampung sumbangan publik di aksi Bela Islam II dan III itu.

"Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina ataupun pengawas, dia tidak masuk dalam struktur yayasan," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/2/2017) seperti dikutip Antara.

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai saksi dalam penanganan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Namun, Bachtiar mangkir dari panggilan itu. Hanya Tim Kuasa Hukumnya saja yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri tersebut.

Kapitra menduga penyidik ingin mengetahui peran Bachtiar dalam yayasan itu untuk mendalami dugaan pidana pengalihan aset yayasan ini.

"Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar sebagai apa di yayasan ini. Enggak ada jabatannya, biar nanti kami jelaskan ke penyidik," kata Kapitra.

Kapitra menambahkan kliennya menolak hadir di pemeriksaan hari ini karena menilai ada kejanggalan di surat panggilan polisi.

"Surat panggilan diantar Senin (6/2/2017) malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari (Rabu). Padahal di Pasal 227 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari," kata Kapitra.

Dia menyarankan pihak kepolisian memanggil lagi Bachtiar setelah Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung dengan alasan agar suasananya kondusif.

Pada awal Februari lalu, Bachtiar juga sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus makar. Bachtiar diperiksa bersama dua pentolan Front Pembela Islam (FPI), yakni Munarman dan Rizieq Shihab.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom