Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Pengacara Asma Dewi Bantah Kliennya Kirim Uang ke Saracen

Pengacara tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi membantah kliennya telah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke sindikat Saracen.

Pengacara Asma Dewi Bantah Kliennya Kirim Uang ke Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi membantah kliennya telah mengirimkan uang sebesar Rp 75 juta kepada sindikat Saracen. Penasehat hukum Asma Dewi Djuju Purwantoro menegaskan kliennya tidak pernah berhubungan dengan kelompok Saracen.

"Tidak benar itu semua (pengiriman uang). Tidak ada keterkaitan. Tidak kenal dia (Asma Dewi) dengan teman-teman Saracen itu," tegas Djuju saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).

Djuju memastikan kliennya tidak berkenalan dengan anggota kelompok Saracen. Ia beralasan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) juga tidak menemukan hubungan antara Dewi dengan Saracen.

Asma Dewi, diakui oleh Djuju, memang aktif dalam sejumlah organisasi pengajian dan organisasi. Pria yang juga Ketua LBH Bang Japar tidak menyebut organisasi dimana Dewi aktif berpartisipasi, tetapi ia memastikan kliennya sering menjadi bendahara dalam beberapa organisasi. Namun, Djuju mengklaim tidak ada pengiriman dana ke Saracen.

Selain itu, Djuju juga menanyakan bukti yang menunjukkan indikasi Dewi mengalirkan dana kepada Saracen. Pihak penasehat hukum mengaku heran polisi menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya terbukti. Mereka menanyakan bukti yang menyatakan keterlibatan Dewi dengan kelompok Saracen.

"Ini enggak jelas semuanya kecuali mas kasih bukti fotokopi saya kwitansi sekian, nah itu. Kalau bukti transfer enggak ada bukti ini enggak ada dari siapa?" tanya Djuju.

Pada Jumat (8/9/2017) lalu, Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap Bendahara aksi Tamasya Al-Maidah, Asma Dewi. Tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta ke rekening Bendahara grup Saracen Cyber Team.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Setyo Wasisto mengatakan, polisi menangkap Dewi di daerah Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Asma Dewi ditangkap lantaran menyebarkan ujaran kebencian.

Selain menyebarkan ujaran kebencian, Asma Dewi juga mengalirkan sejumlah uang kepada Rini Indrawati yang merupakan Bendahara dari Saracen.

"Penyidik sementara sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan melakukan transfer uang senilai Rp75 juta ke NS, Namlea Solo. Namlea Solo ini adalah anggota inti grup Saracen. Namlea Solo kemudian transfer ke D. Dalam mutasi transaksi tersebut disebut 'untuk membayar Saracen'. Kemudian D transfer uang ke R (Rini Indrawati). Ini adalah Bendaharanya Saracen," pungkas Setyo.

Penyidik pun telah menyita dua buah gawai beserta dengan hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya sebagai barang bukti. Polisi pun juga akan meminta data dari PPATK tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Bendahara Tamasya Al Maidah Transfer Rp75 Juta ke Saracen

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri