Menuju konten utama

Pengacara Ahok Bacakan Pleidoi Setebal 634 Lembar

Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pleidoi tersebut.

Pengacara Ahok Bacakan Pleidoi Setebal 634 Lembar
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa sebanyak 634 halaman.

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pleidoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pleidoi tersebut. "Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja," ucapnya.

Persidangan dugaan penistaan agama ke-21 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama itu mengagendakan dua pembacaan pleidoi, yakni pleidoi penasihat hukum dan pleidoi Basuki Tjahaja Purnama. Kedua pledoi dibuat masing-masing, baik oleh penasihat hukum maupun Ahok.

Pembacaan substansi dari 634 lembar pleidoi juga diklaim oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Ahok, Trimoeldja Soerjadi. Ia pun tidak memungkiri pledoi tersebut sudah direvisi beberapa kali.

"Itu kan biasa kita bikin draf. Saya sendiri perkara biasa saja kadang-kadang draf 7-8 kali," kata Trimoeldja.

Di sisi lain, pleidoi yang dibuat Ahok sendiri juga akan dibacakan sendiri. Ia tidak merinci berapa lembar pledoi yang akan dibacakan Ahok. Akan tetapi, Trimoeldja menjamin pledoi Ahok hanya dibacakan sebentar.

"Itu nanti sekitar gak sampai 10 menit," ujar Trimoeldja. "Jadi kalau kita bacakan itu sekitar sebelum jam 12 sudah selesai," tuturnya.

JPU telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari