Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB SMA Bali 2021: Jadwal Mulai 14 Juni, Syarat-Alur

PPDB Provinsi Bali 2021: pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan mulai 14-16 Juni 2021.

Pendaftaran PPDB SMA Bali 2021: Jadwal Mulai 14 Juni, Syarat-Alur
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA bakal dilakukan secara serentak mulai Senin, 14 Juni 2021. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah berkas yang diperlukan di portal https://bali.siap-ppdb.com.

Berdasarkan Materi Sosialisasi PPDB Provinsi Bali yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, PPDB Provinsi Bali 2021 dilakukan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Pergub Bali nomor 17 tahun 2021.

Rencananya, PPDB Provinsi Bali 2021 akan dilakukan tiga tahap berbeda. Tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik jalur afirmasi, inklusi, perpindahan orang tua/wali, dan sertifikat prestasi. Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan pada 14-16 Juni 2021.

Tahap kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik jalur zonasi dan perjanjian sekolah. Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan pada 21-23 Juni 2021.

Sedangkan, tahap ketiga diperuntukkan bagi calon peserta jalur rangking nilai rapor. Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan pada 28-30 Juni 2021.

Terdapat beberapa berkas yang mesti diunggah ketika mendaftar. Berkas ini terdiri dari berkas khusus dan berkas umum. Berkas umum, yang mesti disiapkan oleh calon peserta didik semua jalur, antara lain:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus,

2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili,

3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir,

4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali yang dapat diunduh melalui link ini.

Sedangkan berkas khusus tiap jalur akan dijelaskan lebih lanjut.

Jadwal PPDB Bali tahap pertama

PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik jalur afirmasi, inklusi, perpindahan orang tua/wali, dan sertifikat prestasi. Jadwal bagi tahap pertama sebagai berikut:

1. Pendaftaran: 14-16 Juni 2021

2. Seleksi: 14-17 Juni 2021

3. Perankingan: 18 Juni 2021

4. Pengumuman: 19 Juni 2021

5. Daftar Ulang: 5, 6,7 Juli 2021

Adapun yang dimaksud jalur afirmasi ialah jalur yang dikhususkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah 15% dari total daya tampung tiap sekolah.

Terdapat syarat khusus bagi calon peserta didik jalur afirmasi, yaitu menggunggah beberapa salinan berkas yang diperlukan. Berkas tersebut antara lain:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

2. Kartu Perlindungan Sosial (KPS),

3. Kartu Keluarga Harapan (KKH),

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

5. Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Iuran dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan, yang dimaksud sebagai jalur inklusi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas/inklusi.

Calon peserta didik jalur ini dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli(psikolog,dokter) dan/hasil asesmen pihak sekolah. Surat keterangan yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari psikolog dan dokter, atau asesmen pihak sekolah.

Jalur perpindahan orang tua adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah di luar zonasi yang telah ditetapkan karena alasan ikut orang tua yang pindah.

Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Peserta didik jalur ini dapat memilih 1 SMA di zona tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali. Sedangkan, syarat bagi calon peserta didik jalur ini antara lain:

1. Surat Keterangan tempat tinggal

2. Surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja.

Kemudian, jalur sertifikat prestasi diperuntukkan bagi bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik, non akademik dan seni budaya bali yang diperoleh saat peserta didik berstatus pelajar SMP/Sederajat. Prestasi dibuktikan dengan mengunggah berkas sertifikat kejuaraan saat pendaftaran.

Ketentuan sertifikat prestasi sebagai berikut:

1. Sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal tiga Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

2. Sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

3. Sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya. Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah 20% dari daya tampung tiap sekolah.

Jadwal PPDB Bali Tahap Kedua

PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik jalur zonasi dan sekolah dengan perjanjian. Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah 50% dari total daya tampung tiap sekolah. Jadwal bagi tahap kedua sebagai berikut:

1. Pendaftaran: 21-23 Juni 2021

2. Seleksi: 21-24 Juni 2021

3. Perankingan: 25 Juni 2021

4. Pengumuman: 26 Juni 2021

5. Daftar Ulang: 5, 6, 7 Juli 2021

Jalur Zonasi adalah proses seleksi berdasarkan alamat terdekat sesuai dengan zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara. Domisili berdasarkan alamat pada:

1. Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga, kemudian alamat berdasarkan Surat Keterangan Domisili.

Peserta didik jalur zonasi dapat memilih 2 SMA di dalam zona yang telah ditetapkan.

Sedangkan, jalur sekolah dengan perjanjian adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah.

Pejanjian dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat disertai dokumen perjanjian terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.

Calon peserta didik jalur ini dapat memilih 1 SMA yang memiliki perjanjian dengan desa adat sesuai dengan surat keterangan perjanjian antara sekolah dengan desa adat.

Informasi Penting Tahap Ketiga

PPDB Tahap ketiga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang ditentukan berdasarkan perankingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (Nilai Semester 1 sampai dengan 5) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA. Jalur ini memiliki kuota 10% dari daya tampung tiap sekolah.

Tanggal yang perlu diperhatikan bagi calon peserta didik tahap tiga:

1. Pendaftaran: 28-30 Juni 2021

2. Seleksi: 28 Juni- 1 Juli 2021

3. Perankingan: 2 Juli 2021

4. Pengumuman: 3 Juli 2021

5. Daftar Ulang: 5, 6, 7 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB BALI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yulaika Ramadhani