Menuju konten utama

PPDB SMP Yogya 2021: Cara Verifikasi Daftar Zonasi Wilayah & Mutu

Pendaftaran PPDB SMP Yogya 2021 jalur zonasi dilakukan secara daring, tetapi untuk verifikasi pendaftaran tetap dilakukan di sekolah yang dituju.

PPDB SMP Yogya 2021: Cara Verifikasi Daftar Zonasi Wilayah & Mutu
Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Yogyakarta untuk SMP pada Jalur Zonasi akan segera dibuka. PPDB Kota Yogyakarta membagi Jalur Zonasi menjadi Zonasi Wilayah dan Zonasi Mutu.

Pendaftaran Jalur Zonasi Wilayah akan dibuka mulai 13 Juni dan ditutup pada 21 Juni 2021. Sedangkan, pendaftaran Zonasi Mutu akan dibuka mulai 21 Juni hingga 24 Juni 2021.

Jalur zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru menurut wilayah tempat tinggal. Perbedaan keduanya terletak pada objek seleksinya. Zonasi wilayah akan menyeleksi calon peserta didik baru menurut jarak udara dari titik RW ke sekolah yang dituju.

Sementara jalur zonasi mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru menurut Hasil Assessment Standardisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi non-akademik untuk yang memiliki.

Kuota Jalur Zonasi untuk PPDB SMP Yogya 2021 paling sedikit 59 persen diatur sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi Wilayah dengan kuota paling banyak 20 persen dari seluruh daya tampung SMP; dan
  2. Jalur Zonasi Mutu dengan kuota paling sedikit 39 persen dari seluruh daya tampung SMP.

Jadwal Penting PPDB SMP Yogya 2021 Jalur Zonasi

Berikut ini adalah jadwal penting PPDB SMP Yogya 2021 untuk jalur Zonasi Wilayah:

  • Pengajuan pendaftaran online: 13 - 16 Juni 2021
  • Verifikasi pendaftaran (di sekolah): 15 - 16 Juni 2021
  • Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2021
  • Daftar ulang: 17 - 18 Juni 2021
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal penting PPDB SMP Yogya 2021 untuk jalur Zonasi Mutu:

  • Verifikasi pendaftaran (di sekolah): 21 - 24 Juni 2021
  • Pengajuan pendaftaran online: 21 - 24 Juni 2021
  • Pengumuman hasil seleksi (online): 25 Juni 2021
  • Daftar ulang: 25 - 28 Juni 2021

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Yogya Jalur Zonasi

Jalur Zonasi Wilayah

  1. Penduduk Daerah;
  2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
  3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
Jalur Zonasi Mutu

  1. Penduduk Daerah;
  2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
  3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
  4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

Cara Verifikasi & Alur PPDB SMP Yogya 2021 Jalur Zonasi

Pendaftaran PPDB SMP Yogya 2021 jalur zonasi dilakukan secara daring, tetapi untuk verifikasi pendaftaran calon peserta didik baru tetap dilakukan di sekolah yang dituju masing-masing siswa.

Pendaftaran PPDB SMP Yogya 2021 jalur zonasi dapat dilakukan melalui tautan berikut ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Link Pendaftaran Jalur Zonasi Wilayah

Link Pendaftaran Jalur Zonasi Mutu

Sementara itu, berikut ini adalah alur pendaftaran PPDB SMP Yogya 2021 jalur zonasi wilayah dan mutu:

1. Calon siswa mendaftar secara online dan mencetak bukti pendaftaran.

2. Calon siswa menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator untuk diverivikasi.

3. Calon siswa menerima tanda bukti verivikasi.

4. Calon siswa bisa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.

Pemilihan Sekolah Tujuan PPDB SMP Yogya 2021

Berikut ini adalah cara dan ketentuan dalam memilih sekolah tujuan PPDB SMP Yogyakarta 2021:

1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 3 dari 16 sekolah yang tersedia;

2. Sekolah yang melaksanakan PPDB Real Time Online adalah sebagai berikut;

  • SMP NEGERI 1
  • SMP NEGERI 2
  • SMP NEGERI 3
  • SMP NEGERI 4
  • SMP NEGERI 5
  • SMP NEGERI 6
  • SMP NEGERI 7
  • SMP NEGERI 8
  • SMP NEGERI 9
  • SMP NEGERI 10
  • SMP NEGERI 11
  • SMP NEGERI 12
  • SMP NEGERI 13
  • SMP NEGERI 14
  • SMP NEGERI 15
  • SMP NEGERI 16
3. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;

4. Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;

5. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Dipna Videlia Putsanra