tirto.id - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Yogyakarta untuk SMP pada jalur zonasi wilayah, akan dibuka mulai 13 Juni 2021.
Pendaftaran dilakukan empat hari berturut-turut hingga 16 Juni 2021, dan pengumuman hasil seleksi disampaikan 17 Juni 2021.
PPDB SMP jalur zonasi wilayah ini dilakukan melalui satu pintu di portal PPDB Kota Yogyakarta dengan alamat https://yogya.siap-ppdb.com/#/020601.
Laman PPDB Kota Yogyakarta telah merilis jadwal lengkap pelaksanaan seleksi SMP jalur zonasi wilayah sebagai berikut:
- Pengajuan pendaftaran online: 13 - 16 Juni 2021 (24 jam)
- Verifikasi pendaftaran: 15 - 16 Juni 2021 (pukul 08.00 - 14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2021 (pukul 10.00 WIB)
- Daftar ulang: 17 - 18 Juni 2021 (pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Zonasi wilayah akan menyeleksi calon peserta didik baru menurut jarak udara dari titik RW ke sekolah yang dituju. Sementara jalur zonasi mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru menurut Hasil Assessment Standardisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi non-akademik untuk yang memiliki.
Pendaftaran pada jalur zonasi mutu baru dibuka pendaftarannya 21 Juni 2021, usai seleksi jalus zonasi wilayah selesai.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Zonasi 2021
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi wilayah di Kota Yogyakarta dilakukan melalui tautan https://yogya.siap-ppdb.com/#/020601/daftar. Sementara itu, bagi calon peserta didik baru yang hendak mendaftar melalui jalur ini, perlu diperhatikan syarat-syarat berikut ini:
1. Penduduk Daerah
2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus
3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah
Pada jalur zonasi wilayah, setiap calon peserta didik bisa memilih tiga dari 16 SMP yang ikut serta dalam PPDB. Jika calon peserta didik lolos dalam seleksi sementara di salah satu SMP, dia tidak bisa mendaftar ke SMP lainnya.
Calon peserta didik dianggap mengundurkan diri dari PPDB Online jika melakukan cabut berkas pendaftaran. Sementara itu, bila calon peserta didik gagal dalam seleksi di semua sekolah yang dipilihnya ketika seleksi masih berlangsung, maka diperbolehkan mencabut berkas pendaftaran.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra