Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019, PPDB di Kota Yogyakarta untuk jenjang SMP negeri dilakukan berdasarkan sistem zonasi dalam kota dan zonasi luar kota.
Nilai UN akan menjadi pertimbangan dalam PPDB SMP 2018 di Yogyakarta jika calon siswa yang mendaftar di suatu sekolah memiliki jarak rumah atau dalam zonasi yang sama.