tirto.id - Tiadanya pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menurut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, membuat penanganan pencemaran Sungai Cileungsi terhambat.
PPLH berperan penting menangani pencemaran sungai, karena punya kewenangan mengawasi kejahatan lingkungan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan menangani pencemaran lingkungan, karena sudah mendesak. Selain PPLH tak ada, juga skala pencemaran yang parah.
“Kami minta sebetulnya dari KLHK, Dirjen Pembinaan dan Dirjen Penegakan Hukum untuk leading sector, karena kabupaten jelas mereka gak punya PPLH, [jadi] gak bisa nyidik,” kata Teguh di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Ombudsman, kata dia, telah meminta agar KLHK mengomandoi penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, tapi belum ada tindak lanjut.
“Nah, sejauh ini KLHK juga belum memberikan tanggapan apa pun terkait dengan permintaan kami mengkoordinasikan penanganan kasus Cileungsi ini,” ujar dia.
Teguh menjelaskan bahwa di sana kondisi sungai sudah tidak dapat diolah menjadi air minum oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat. Pencemaran sungai disumbang limbah dari pabrik tekstil atau laundry skala besar.
“Limbahnya dalam bentuk, yang kami temukan, misalkan pabrik tekstil itu, membuang langsung limbah cairan,” kata Teguh.
Pabrik laundry berdiri di atas lahan seluas satu hektare. Ombudsman juga menemukan setidaknya ada 48 pabrik yang beraporasi tanpa izin.
“Ada kami temukan pas lagi sidik itu perusahaan laundry, saya kira laundry-nya itu rumah tangga gitu kecil. Itu pabriknya aja hampir satu hektare,” ungkap dia.
Usaha cuci pakaian itu, kata dia, membersihkan celana jeans yang air limbanhnya diduga tanpa diolah, sehingga langsung dibuang ke Sungai Cileungsi.
Sebelum meminta KLHK, Teguh telah membawa pencemaran ini ke kepolisian. Tapi daerah tak punya PPLH, sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan.
“Ketika kami minta penyidikan ke Polda Jabar, dia katakan sebetulnya gak punya potensi karena kejahatan lingkungan itu terlalu spesifik, polisi gak bisa menyelidiki. Gak ada kapasitas di situ. Lebih mudah nyidik kasus korupsi dari pada kasus lingkungan, kejahatan lingkungan,” kata Teguh.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali