Menuju konten utama

Penangkapan Mahasiswa, KontraS Desak Jokowi Jamin Ekspresi Kritik

KontraS mencatat ada 13 kasus persekusi kepada muralis dan 13 kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap pemerintah.

Penangkapan Mahasiswa, KontraS Desak Jokowi Jamin Ekspresi Kritik
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo alergi kritik. Terkini, sepuluh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ditangkap polisi lantaran membentangkan poster kritik saat Presiden Jokowi menghadiri Forum Rektor se-Indonesia di Solo, Jawa Tengah pada 13 September 2021.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut penangkapan tersebut sebagai "salah satu upaya pemerintahan untuk membatasi ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum."

"KontraS mendesak Presiden Joko Widodo menjamin tiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Dalam catatan KontraS periode Juli - Agustus 2021, terdapat 13 kasus persekusi kepada muralis, 13 kasus tersebut terbagi menjadi beberapa isu yaitu 11 tindakan penghapusan mural yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, satu tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural yang berujung korban didatangi oleh pihak kepolisian, dan satu persekusi pembuat konten mural di Tangerang.

Selanjutnya selain upaya persekusi kepada muralis sepanjang bulan Januari – Juli 2021, KontraS juga mencatat mencatat setidaknya terdapat 13 kasus penangkapan sewenang-wenang yang terdiri dari 8 kasus penangkapan UU ITE yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia yang terkait dengan dua penangkapan isu kinerja institusi, satu isu mengenai kritik institusi, satu isu mengenai Papua, dan tiga isu mengenai kinerja pejabat. Selanjutnya terdapat dua kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap PPKM, dan yang terakhir adalah tiga penangkapan terkait kritik kinerja kepada pejabat.

Sebab itu KontraS mendesak juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam upaya menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat.

Menurut KontraS, negara harus mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pendekatan keamanan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, pembungkaman, dan lain-lain justru akan semakin mencederai upaya penyampaian kritik yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pada pemerintahan.

"Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran atas penyelenggaraan pemerintahan," tukas Fatia.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN MAHASISWA UNS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri