tirto.id - Sejumlah pemerintah provinsi telah menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Hingga September 2020, masih ada beberapa provinsi yang memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi-provinsi itu sebenarnya sudah pernah menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada semester I 2020 lalu. Rata-rata lama masa berlakunya sekitar 2 sampai 5 bulan.
Kemudian, dengan alasan ada pandemi Covid-19, beberapa provinsi tersebut kembali menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak pada semester II 2020. Masa berlaku program pemutihan tahap kedua itu beragam, antara satu sampai tiga bulan atau sampai akhir tahun.
Namun, hanya ada sedikit provinsi yang kembali memberlakukan program pemutihan pajak PKB ini hingga Desember 2020. Di antara daerah yang menjadwalkan program pemutihan denda pajak kendaraan hingga Desember 2020 adalah Provinsi Jawa Barat dan Bali.
Jadwal & Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jabar 2020
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat pada 2020 juga diiringi sejumlah keringanan lainnya. Program ini diberi nama Triple Untung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebelumnya telah memberlakukan Program Triple Untung mulai tanggal 2 Maret hingga 30 April 2020. Program ini kemudian kembali diberlakukan untuk periode 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020.
Mengutip laman Bapenda Jabar Program Triple Untung terdiri atas tiga keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan di provinsi Jawa Barat. Selain itu, ada juga diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar.
Keringanan pertama adalah pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan ini dapat diperoleh masyarakat Jabar yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan. Tapi, pemutihan denda pajak PKB ini tidak berlaku untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Kemudian yang kedua ialah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II dan denda. Keringanan ini dapat diperoleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Adapun yang ketiga, pembebasan tarif progresif pokok punggakan untuk warga yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan. Bagi mereka berlaku tarif flat 1,75%.
Selama 1 Agustus sampai 23 Desember 2020, Pemprov Jabar juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ke semua warga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran pada waktu jatuh tempo sampai 30 hari sebelumnya
- Diskon 4 persen untuk pembayaran pada waktu 30-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 6 persen untuk pembayaran pada waktu 60-90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 8 persen untuk pembayaran pada waktu 90-120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 10 persen untuk pembayaran pada waktu 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Selain itu, diskon 100 persen juga diberikan untuk pembayayan PKB tunggakan tahun kelima. Pembayaran BBNKB I juga dikenakan diskon 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.
Program pemutihan denda PKB dan BBNKB II hingga diskon pajak ini berlaku untuk warga pemilik kendaraan bermotor, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan di Jabar, warga atau pemilik diharuskan membawa syarat sebagai berikut:
- STNK Asli;
- E-KTP Asli;
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya/Bayar Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Bayar Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat);
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Sedangkan untuk proses balik nama kendaraan bermotor di Jabar, persyaratan yang harus dibawa ialah:
- STNK Asli;
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Pakai Surat Keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum jadi)
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli;
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan;
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili;
- Bukti Hasil Cek Fisik;
- Semua Berkas difotokopi.
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bali 2020
Pemerintah Provinsi Bali semula memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April sampai 28 Agustus 2020. Pada periode yang sama, Pemprov Bali juga membebaskan denda dan buka BBNKB. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020.
Kemudian, pada dua bulan lalu, terbit lagi Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur soal pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Program pemutihan BBNKB II dan selnjutnya ditetapkan berlaku sejak 6 Juli sampai 18 Desember 2020. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya juga dibebaskan selama periode yang sama.
Terbaru, pada akhir Agustus 2020, Pemprov Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Isinya adalah revisi atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan baru tersebut menetapkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB di Provinsi Bali kembali berlaku selama 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
Editor: Agung DH