Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2020: Sampai Akhir November

Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jatim mulai awal September 2020. 

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2020: Sampai Akhir November
Pemilik kendaraan antre membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Corner di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan lagi kebijakan pemutihan denda (sanksi administratif) pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan ini berupa pemutihan denda sanksi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB yang berlaku mulai 1 September 2020.

"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," kata Khofifah pada akhir Agustus 2020, seperti dilansir Antara.

Khofifah berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian yang merosot karena pandemi Covid-19. Dia mengimbau masyarakat di Jatim memanfaatkan stimulus ini untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ujar Khofifah.

Stimulus ini melanjutkan kebijakan Pemprov Jatim yang sudah membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selain itu, pada 12 Juni-31 Agustus 2020, stimulus pajak pun telah diberikan berupa diskon untuk pajak kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat 5 persen.

Sementara itu, mengutip laman Dinas Kominfo Jatim, Kepala Badan Pendapatan Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mencatat, selama pemberian diskon corona pada 12 Juni-27 Agustus, sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan stimulus tersebut.

Pendapatan yang diterima pemerintah dari Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim selama periode itu adalah sebesar Rp1,33 triliun. Boedi menambahkan, total nilai diskon pajak ialah Rp115,7 miliar.

"[Diskon] Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," ujar Boedi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH