tirto.id - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".
Salah satu cara membayar pajak kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi Salmonas atau Samsat Online Nasional (Salmonas).
Salmonas adalah layanan jaringan elektronik dari Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Aplikasi Samsat Online Nasional diluncurkan oleh Polri (Korps Lalu Lintas/Korlantas) yang bekerja sama dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan Jasa Raharja. Aplikasi ini sudah tersedia, dan dapat diunduh di Google Play Store.
Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif agar masyarakat tidak perlu repot untuk mengurus transaksi pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat, dengan demikian transaksi dapat dilakukan di mana pun dengan menggunakan smartphone.
Namun, meski sudah membayar pajak melalui aplikasi, masyarakat masih harus tetap mengunjungi Samsat terdekat guna menukarkan tanda bukti pembayaran dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK adalah 30 hari, demikian diwartakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPRD Jakarta).
Pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional ini menggunakan sistem kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Jika lewat dari 2 jam maka proses pembayaran pajak harus diulang kembali. Dalam tenggat waktu tersebut, pembayar pajak diwajibkan membayar melalui bank yang telah terdaftar.
Proses pembayaran transaksi pada aplikasi ini didukung dengan layanan e-channel perbankan (e-banking atau ATM). Perbankan yang mendukung aplikasi ini meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) setiap provinsi di seluruh Indonesia, bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, dan CIMB Niaga).
Cara Bayar PKB via Salmonas
Berikut adalah cara membayar pajak melalui aplikasi Samsat Online
- Unduh aplikasi Samsat Online di PlayStore
- Setelah unduh, aplikasi akan memunculkan berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.
- Jika ingin membayar pajak, pilih menu pendaftaran.
- Setelah pilih menu pendaftaran, akan muncul pemberitahuan, "Perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."
- Selanjutnya, pilih setuju jika ingin melanjutkan ke pembayaran
- Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
- Jika formulir sudah selesai diisi, tekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
- Akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra