tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan target penerimaan pajak 2020 yang sudah direvisi 2 kali seperti dalam Perpres 72/2020 tak akan tercapai atau menciptakan shortfall. Dalam Perpres 72/2020 target penerimaan pajak Rp1.198,8 triliun. Sementara itu penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) Rp1.404,5 triliun.
Angka ini sudah turun dari revisi pertama seperti dalam Perpres 54/2020. Dalam perpres itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.254,1 triliun. Sementara itu penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp1.462,6 triliun.
“Namun kemungkinan dengan tadi kami sampaikan revisi pertumbuhan ekonomi 2020 yang menurun maka kami juga memperkirakan penerimaan pajak juga akan mengalami revisi sedikit ke bawah dibandingkan dengan yang ada di dalam Perpres 72/2020,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/9/2020).
“Dengan catatan penerimaan pajak sesuai Perpres 72. Ada risiko shortfall akibat pelemahan ekonomi lebih dalam,” tambahnya.
Adapun jika dibandingkan dengan APBN 2020 awal, target penerimaan pajak Perpres 72/2020 sudah terkontraksi 10 persen dan penerimaan perpajakan terkontraksi 9,2 persen.
Angka ini lebih dalam dari kontraksi pada Perpres 54/2020. Di dalam perpres kontraksi berada di angka 5,9 persen untuk pajak dan 5,4 persen untuk perpajakan.
Pemburukan target ini terjadi seiring turunnya estimasi pertumbuhan ekonomi 2020. Semula targetnya minus 0,4 sampai 2,3 persen lalu menjadi minus 1,1 sampai 0,2 persen.
Sri Mulyani bilang akibat dari penurunan ini, dampaknya akan terasa di 2021. Ia bilang capaian penerimaan perpajakan 2021 nanti akan sangat tergantung pada capaian di 2020.
“Maka implisit pertumbuhannya (2021) akan lebih tinggi dari 5,5 persen,” ucap Sri Mulyani.
Meski mengalami penurunan penerimaan signifikan, Sri Mulyani memastikan akan tetap menyeimbangkan kebijakan antara belanja demi mendukung ekonomi dan penerimaan itu sendiri. Salah satunya, pemerintah akan bersikap lebih selektif.
“Dalam hal ini yang akan dan sedang dilakukan insentif perpajakan akan tetap diberikan meski lebih selektif,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti