Menuju konten utama

Pemulihan Ekonomi & Pariwisata, Kemenkes Perluas Vaksinasi WNA

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pemulihan Ekonomi & Pariwisata, Kemenkes Perluas Vaksinasi WNA
Petugas kesehatan mengecek tekanan darah seorang Warga Negara Asing (WNA) sebelum disuntikkan vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memperluas program vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular tersebut, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” ujar Juru Bicara atau Jubir Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Selasa (27/9/2022).

Dia menuturkan, WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Lalu, pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Lanjut Syahril, pelaksanaan vaksinasi bagi WNA lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19, untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id.

Sementara, jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara, Kartu Izin Tinggal Tetap, atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Syahril.

Dia menyebut bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster (dosis ketiga),” tutur Syahril.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - News
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri