tirto.id - Pemerintah menyampaikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2019 akan dinaikkan 8,03 persen. Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menyatakan akan mengikuti keputusan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut.
"Kita ikuti saja yang nasional, pada Jumat (19/10/2018) nanti kita rapat dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Riau. Setelah itu kita keluarkan Surat Keputusan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).
Upah minimum provinsi Riau tahun 2018 adalah Rp2.464.154. Jika dinaikkan 8,03 persen atau sekitar Rp197,871, maka UMP Riau tahun 2019 menjadi Rp2.662.025.
Rasidin mengatakan, sebelum ditetapkan SK pihaknya juga membahas kompenen layak hidup. Meskipun saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 UMP ditentukan oleh pertumbuhan produk domestik bruto dan angka inflasi nasional.
"Kemarin sudah dikeluarkan dan diberikan gambaran oleh menteri, itulah patokannya ke Riau. Biasanya jarang lagi yang protes karena sudah dijelaskan dan satu pengertian yang sama," ungkapnya.
Permasalahan lain terkait UMP, kata dia, mungkin hanya upah minimum sub sektor. Namun dalam aturannya soal ini akan diserahkan ke bupati dan dibahas secara tripartit seperti sub sektor pekerja minyak dan gas di Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah akan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018. Rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2018.
"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Menaker Hanif Dakhiri.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora