Menuju konten utama

Penghapusan Upah Minimum Bagi Negara Miskin Dinilai Tidak Tepat

Ide Bank Dunia soal penghapusan upah minium dan pesangon tidak adil bagi kaum buruh.

Penghapusan Upah Minimum Bagi Negara Miskin Dinilai Tidak Tepat
ILUSTRASI. Ribuan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menggelar karnaval dan deklarasi saat Perayaan Peringatan Hari Buruh Sedunia, Jakarta, Selasa (1/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Bank Dunia (World Bank) mengusulkan agar negara-negara miskin dan berkembang mengurangi sejumlah peraturan ketenagakerjaan, seperti upah minimum, pesangon, serta wewenang pemberi kerja dalam merekrut atau menghentikan pekerjanya. Namun, ide tersebut direspons negatif oleh serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menolak mentah-mentah wacana tersebut. Menurut dia, bila Indonesia menghapuskan sistem upah kerja minimum atau pesangon, hal itu hanya akan menguntungkan korporasi. Sedangkan kaum pekerja atau buruh tidak akan terpenuhi kesejahteraannya.

“Ini adalah suatu kebijakan yang menjadi perbudakan modern. Ini tidak beda jauh dari zaman dulu, kami seperti romusha atau kebijakan tanam paksa,” kata Rusdi kepada Tirto, Minggu (27/5/2018).

Rusdi menuturkan, kebijakan upah minimum memberi peluang hidup bagi para pekerja. Dengan adanya aturan tersebut, pekerja menjadi memiliki kepastian penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Apabila ketentuan itu dihilangkan, kata dia, bisa dipastikan buruh akan menjadi miskin dan tidak bisa hidup.

“Bagi kami kaum buruh, kebijakan itu membuat perusahaan semakin diuntungkan karena problem utama perburuhan adalah korporasi yang terlalu rakus. Kebijakan ini membuat bahwasanya korporasi tipikal dasarnya itu rakus. Tidak akan pernah hilang. Baik dalam kondisi sedang krisis maupun tidak sedang krisis,” kata Rusdi.

Apabila ide kebijakan dari Bank Dunia itu dipaksakan, Rusdi berpendapat, hasilnya akan merugikan negara dan hanya menguntungkan investor tertentu. Alasannya, dengan penghapusan aturan upah minimum, maka perusahaan bisa seenaknya menetapkan upah. Jika upah terlalu kecil, maka daya beli masyarakat tentu akan menurun.

“Daya beli rendah, dan daya serap produk-produk industri juga lemah. Dan ini membuat ekonomi menjadi semakin berantakan. Ditambah dengan tidak adanya proteksi pesangon, makin membuat buruh hidup tanpa kepastian,” kata Rusdi.

Solusi yang benar, kata Rusdi, adalah dengan mencari jalan tengahnya. Rusdi merasa sistem ketenagakerjaan selama ini sudah cukup baik. Bagi pengusaha UMKM yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar sesuai UMP/UMR misalnya, mereka diperbolehkan menunggak. Pengusaha bisa menyepakatinya dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat.

“Tapi kalau di perusahaan besar mau bayar upah murah, ya tidak boleh dong,” kata Rusdi.

Ia menambahkan “perusahaan menengah ke atas pokoknya kami tidak kompromi”.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam sependapat dengan Rusdi. Menurut Bob, aturan penghapusan upah minium dan pesangon sebetulnya tidak adil bagi kaum buruh. Bob memandang, penghapusan upah minimum terlalu memojokkan kaum buruh.

Namun demikian, kata dia, aturan upah minimum yang ada saat ini perlu diperbaiki. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan dilarang untuk membayar pegawainya di bawah upah minimum. Menurut Bob, hal itu hanya bisa berlaku bagi UMKM, tapi tidak bagi perusahaan besar.

“Harusnya kalau perusahaan besar itu bipartit. Enggak usah pakai upah minimum. Sekarang upah minimum saja jadinya terlalu tinggi, sehingga banyak perusahaan terutama UMKM tidak bisa memenuhi,” kata Bob.

Bob beralasan, pengaturan kesepakatan antara dua pihak tentang penghasilan upah minimum karena banyak investor yang menginginkan kepastian hukum. Sebagai pengusaha, Bob memandang para investor selalu membuat perhitungan pengeluaran untuk lima tahun ke depan.

“Tapi masalahnya upah minimum di Indonesia setiap tahun berubah-ubah. Tiap ada demo berubah, tiap mau pemilu, berubah. Perusahaan takut, enggak ada kepastian hukum, pengeluaran bertambah, padahal produksi tidak maksimal,” kata Bob menambahkan.

Infografik Tunggal Buruh di Indonesia

Tolak Saran Bank Dunia, Revisi UU Tenaga Kerja

Dalam konteks ini, Bob menilai, merevisi UU Ketenagakerjaan jauh lebih penting daripada mempertimbangkan penghapusan upah minimum dan pesangon seperti yang diusulkan Bank Dunia.

Selama ini, kata Bob, rencana revisi UU Ketenagakerjaan terus bergema, tetapi tak pernah terealisasi. Beberapa pasal sudah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan. Sebenarnya, kata dia, UU Ketenagakerjaan yang ada memang sudah tidak layak dan harus mendapat penyempurnaan.

Masalahnya, kata dia, setidaknya pada tahun 2012 dan 2017, UU Ketenagakerjaan terus tidak mendapat tempat di program legislasi nasional di DPR. Banyak urusan tarik-menarik antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Buruh lebih senang dengan UU yang sekarang, tapi tak menyetujui adanya program outsourcing. Sedangkan pengusaha lebih memilih untuk merevisi masalah upah minimum dan pesangon.

Sejauh ini, besaran pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa mencapai 32 kali gaji. Bob mengatakan, aturan ini membuat pengusaha takut untuk merekrut para pekerja dan memperluas lapangan pekerjaan. “Bisa bangkrut itu perusahaan,” kata Bob.

Karena itu, Bob mengajukan alternatif dengan besaran pesangon hanya 3 kali gaji pekerjanya. Namun, kecilnya pesangon ini ditutupi dengan jaminan perusahaan kepada pekerjanya supaya ia tidak menganggur.

“Mereka punya tunjangan kalau nganggur, tunjangan untuk skill development. Jadi seandainya dia keluar, dia berhak atas tunjangan pengangguran dan dana untuk pelatihan sehingga dia bisa kerja lagi. Jadi tenaga kerja itu dinamis,” kata Bob.

Hingga tahun 2018, kata Bob, UU Ketenagakerjaan tetap belum masuk dalam prolegnas di DPR. Bob menegaskan, pemerintah perlu lebih serius dalam menanggapi urgensi revisi UU Ketenagakerjaan. Menyambut Revolusi Industri 4.0, Bob memandang perlunya pemerintah menjawab permasalahan dengan aturan yang tegas.

Pernyataan Bob ini didasari pada sektor perindustrian Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga, seperti Vietnam. Menurut Bob, meski tingkat ekspor Indonesia maju pada tahun 2017 menjadi $168 miliar, tetapi Vietnam berhasil mencapai USD 214 miliar pada tahun yang sama.

“Bayangin negara yang seperlima kita itu, ekspornya lebih tinggi dari kita. Itu, kan, lampu merah bagi kita,” kata Bob.

“Intinya investor itu mau membangun industri pertimbangannya adalah kepastian hukum.”

Baca juga artikel terkait UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz