Menuju konten utama

Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Rp2,6 Triliun

Lukas Enembe menjelaskan, sesuai dengan Perda, jumlah pokok pajak yang harus dibayar Freeport mencapai hampir Rp2,6 triliun dan jika termasuk denda, maka jumlahnya sekitar Rp3 triliun.

Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Rp2,6 Triliun
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan pers terkait Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta. Ia juga meminta Freeport segera membayar denda air permukaan senilai Rp2,6 triliun.

"Kita harap dia [Freeport] melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Lukas di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Lebih lanjut Lukas menjelaskan, sesuai dengan Perda, jumlah pokok pajak yang harus dibayar Freeport mencapai hampir Rp2,6 triliun. Jumlah itu, kata Lukas, belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Sampai sekarang belum dibayar sama sekali, dan jumlahnya hampir mencapai Rp2,6 triliun. Itu pokoknya, kalau dengan denda sekitar Rp3 triliunan," tegas Lukas dikutip dari Antara.

Menurut Lukas, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan menolak gugatan PT FI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017. Pemda akan menanti pemberian salinan putusan Pengadilan Pajak guna proses pelunasan pokok pajak dan denda lebih lanjut.

"Ini adalah langkah awal menuju perbaikan ekonomi Indonesia. Kita harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan negara ini bisa maju kalau pajaknya dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha atau investor atau perorangan seperti itu," tegas Lukas.

Sebelumnya, Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.

Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air permukaan yang sebelumnya Rp10 per meter kubik per detik menjadi Rp120 per meter kubik per detiknya.

Baca juga artikel terkait KASUS PAJAK FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto