tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Joko membacakan pidato Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Dalam pidato tersebut, Teguh menyampaikan tentang upaya peningkatan pendapatan daerah dari beberapa sektor.
“Kebijakan yang ditetapkan diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari beberapa sektor, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujar Sekda Joko di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip dari laman Berita Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Joko menjelaskan bahwa APBD 2025 ditujukan untuk mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki permasalahan fundamental melalui prioritas perbaikan pada isu ketahanan bencana, perumahan, mobilitas, emisi dan polusi, penanganan sampah, serta akses air bersih dan air limbah.
“Selain itu, kita juga ingin meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, peluang karier dan pekerjaan, peluang bisnis, serta penyediaan ruang publik sesuai perundang-undangan, menciptakan ekosistem inklusif dan berkembang dalam rangka meningkatkan daya saing industri, inovasi, inklusivitas dan kesetaraan, identitas budaya dan sejarah, transparansi dan akuntabilitas, serta tata kelola yang cerdas,” tambah Joko.
Selain itu, Joko mengatakan pihaknya juga ingin memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan berlaku, bantuan sosial bagi komunitas tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.
Lalu, pihaknya juga akan mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemenuhan belanja pegawai, serta pemenuhan kegiatan tahun jamak.
Joko menekankan bahwa kebijakan belanja pada APBD 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program.
“Pada pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2025 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 dan penerimaan pinjaman daerah. Bahkan, pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah (PMD) dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” pungkas Sekda Joko.
Sementara itu, perubahan APBD 2024 telah disepakati dengan total Rp85,20 triliun, dengan total RAPBD 2025 yang diajukan sebesar Rp91,14 triliun atau naik sebesar 6,97 persen. Pendapatan daerah pada APBD 2025 direncanakan sebesar Rp81,68 triliun atau naik sebesar 8,99 persen dibandingkan Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp74,94 triliun.
Pendapatan daerah diharapkan berasal dari PAD sebesar Rp54,08 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp l26,13 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,46 triliun.
Sementara itu, Rencana PAD diharapkan dari pajak daerah sebesar Rp47,9 triliun, retribusi daerah sebesar Rp972,58 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp774 miliar, serta lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp4,43 triliun.
Pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp26,13 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat. Selanjutnya, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp1,46 triliun yang berasal dari pendapatan hibah pemerintah pusat.
Belanja daerah dalam APBD 2025 direncanakan sebesar Rp82,32 triliun. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp20,55 triliun atau 24,96 persen dan untuk belanja infrastruktur sebesar Rp36,30 triliun atau 44,30 persen.
Alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan belanja infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada RAPBD 2025.
Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan yaitu:
1. Peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota sebesar Rp 20 triliun atau 24,30 persen dari total belanja daerah.
2. Akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar Rp949,21 miliar atau 1,15 persen dari total belanja daerah.
3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp15,48 triliun atau 18,80 persen dari total belanja daerah.
4. Tata kelola pemerintahan yang adaptif sebesar Rp2,49 triliun atau 3,04 persen dari total belanja daerah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi