tirto.id - Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima sokongan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Alasannya, masjid yang terletak di pusat kota ini bukan aset pemerintah daerah, melainkan tanah wakaf.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengatakan, per 1 Januari 2026, Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima dukungan operasional dari Pemprov Jabar karena dinyatakan bukan aset provinsi.
“Pemprov menyampaikan bahwa karena statusnya wakaf dan bukan aset daerah, dukungan anggaran tidak dapat lagi diberikan,” kata Roedy dalam konferensi pers di Bandung, pada Selasa (6/1/2026).
Roedy memaparkan mengenai riwayat Masjid Raya Bandung mulanya tanah wakaf Wiranatakusumah IV dan telah didaftarkan sejak 1994. Ia menyebut, akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki serta diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Berdasarkan akta wakaf dan sejarah ini, nama masjid di pusat Kota Bandung ini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.
Roedy juga menceritakan, Pemprov Jabar pada 2002 menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dengan Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Atas dasar keputusan ini, provinsi turut ikut menanggung kebutuhan operasional dari mulai gaji karyawan sampai perbaikan bangunan.
Namun, setelah dinyatakan bukan aset provinsi, dukungan finansial dan 23 karyawan yang bekerja melalui skema alih daya ditarik oleh Pemprov Jabar. Ia menilai, proses perubahan ini berjalan lambat.
“Proses ini berjalan lambat dan bahkan terkesan tidak tertib secara arsip,” ujar Roedy.
Ia tidak mempersoalkan apabila Nadzir harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional. Akan tetapi, Roedy menyebut, pemerintah daerah masih bisa memberikan dukungan pendanaan, karena masjid raya ini memiliki nilai historis yang panjang dan masih digunakan jamaah untuk beribadah.
Saat ini, Masjid Raya Bandung memerlukan anggaran hingga sekitar Rp200 juta per bulan. Roedy mengatakan, dana ini digunakan untuk kebutuhan operasional seperti perawatan bangunan, pembayaran gaji pegawai, dan biaya air serta listrik. Nilai itu terbilang besar sehingga diharapkan ada dukungan dari berbagai pihak agar masjid tetap dapat berjalan.
“Ini merupakan bangunan warisan yang kondisinya harus diketahui publik, maka seluruh stakholder harus tahu sehingga ini jemaah istilahnya dipaksa agar jemaah harus bersedekah karena kita juga harus bayar listrik dan air," ungkap Roedy.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, mengatakan, secara hukum pemprov tidak memiliki dasar untuk tetap membiayai operasional masjid lantaran bukan aset daerah. Apabila terus dipaksakan justru berpotensi melanggar aturan.
“Jika mengacu pada tanah wakaf, maka secara legal standing, pemprov tidak lagi memiliki dasar kepemilikan,” kata Andrie dihubungi kontributor Tirto, pada Selasa (6/1/2026).
Andrie menjelaskan, secara pembahasan aset ini telah dilakukan sejak Juni 2025, seusai pihak nadzir menyampaikan bahwa seluruh lahan Masjid Raya Bandung telah bersertifikat wakaf, berdasarkan Undang-Undang Wakaf, pengelolaan wakaf berada di tangan nadzir.
Kemudian dilakukan kajian hukum dengan biro aset dan hukum Pemprov Jabar. Hasilnya, Masjid Raya Bandung yang sebelumnya dikelola Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Jabar tidak lagi diposisikan sebagai masjid provinsi.
“Karena secara hukum, jika aset bukan milik pemprov, maka pemprov tidak dapat memberikan bantuan langsung,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, dilakukan pemberhentian dukungan operasional dan penarikan yang berlaku awal 2026. Andrie menyebut proses transisi sendiri telah berjalan sejak Oktober 2025.
Keputusan pemberhentian dukungan ini didorong oleh keputusan administratif. Andrie menegaskan, jika tetap membiayai justru pihaknya bisa kena sanksi, sebab bukan aset provinsi.
Ia juga membantah anggapan negara mundur dari tanggung jawab terhadap masjid bersejarah ini. Andrie menegaskan, kewenangan pengelolaan telah diserahkan kepada nadzir sesuai hukum wakaf.
“Kami tidak mundur. Justru pihak nadzir menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan ada pada mereka sebagai pemilik wakaf,” kata dia.
Pemprov Jabar, kata Andrie, tidak lepas tangan terhadap fungsi masjid sebagai ruang ibadah publik. Hanya saja, pola dukungan ke depan tidak lagi melalui bantuan rutin, tetapi menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan aturan.
“Pihak pemerintah dukungannya bisa melalui mekanisme belanja hibah, atau juga bantuan-bantuan lainnya,” kata dia.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































