tirto.id - Masjid di indonesia banyak macamnya menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dari banyaknya macam-macam masjid tersebut, masjid di Indonesia mempunyai klasifikasi sendiri sesuai dengan lokasi dan peruntukan kegiatan di masjid itu.
Nama-nama masjid di indonesia beragam. Sebagai contoh ada Masjid Istiqlal yang berstatus sebagai Masjid Negara terletak di Ibu Kota Negara Indonesia (Jakarta). Contoh nama masjid di Indonesia lainnya adalah Masjid Al-Akbar yang berstatus sebagai Masjid Nasional terletak di Ibu Kota Provinsi (Surabaya).
Secara definisi, masjid berasal dari kata “sajada” yang mempunyai arti sujud. “Sajada” berasal dari kata “sajjadatun” mengandung arti tempat yang banyak digunakan untuk sujud. Maka, secara harfiah, masjid merupakan tempat melakukan bersujud atau shalat, yang dalam hal ini adalah ibadah.
Macam-macam Masjid di Indonesia dan Fungsinya
Dikutip dari laman resmi Kemenag, ada beberapa tipologi masjid di Indonesia. Berikut ini macam-macam masjid di Indonesia menurut Kemenag RI beserta fungsinya:
- Masjid Negara adalah masjid yang berada di ibu kota negara. Fungsinya adalah sebagai pusat aktivitas keagamaan tingkat pusat;
- Masjid Nasional adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional. Fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi;
- Masjid Raya yakni masjid yang berada di ibu kota provinsi. Bedanya dengan Masjid Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Masjid Raya ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya. Fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi berdampingan dengan Masjid Nasional;
- Masjid Agung merupakan masjid yang berada di ibu kota kabupaten/kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Fungsi Masjid Agung sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan pemerintahan dan masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
- Masjid Besar ialah masjid yang berada di kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai Masjid Besar. Fungsinya sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah kecamatan;
- Masjid Jami' adalah Masjid yang di pusat pemukiman di wilayah desa/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan;
- Masjid Bersejarah adalah Masjid yang berada di kawasan peninggalan kerajaan/wali penyebar agama Islam atau memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dibangun oleh para raja/kesultanan/para wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan;
- Masjid Tempat Publik merupakan masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Perbedaan Masjid dan Mushola
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mushala adalah tempat salat, langgar, atau surau. KBBI tidak menggunakan kata "mushala" melainkan "musala" dalam kamusnya. Sementara masjid, KBBI menjelaskannya sebagai rumah atau bangunan tempat beribadah umat Islam.
Menurut M. Mubasysyarum Bih dalam artikelnya bertajuk "Wakaf dan Salah Kaprah Penyebutan Masjid dan Mushala" yang dilansir laman NU Online, dalam terminologi syariat, sebuah masjid adalah lokasi yang diwakafkan khusus untuk shalat dengan tujuan menjadikannya sebagai masjid.
Sementara mushala adalah tempat untuk shalat secara umum, bisa berupa wakaf, milik pribadi, hibah, dan sebagainya. Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa masjid selalu diwakafkan, sementara mushala tidak selalu demikian.
Juga, dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa keputusan apakah suatu tempat menjadi masjid tidak bergantung pada penggunaannya untuk shalat Jumat, tetapi ditentukan oleh ucapan pewakaf. Jika suatu tanah diwakafkan sebagai masjid, statusnya tetap sebagai masjid, bahkan jika tidak pernah digunakan untuk shalat Jumat.
Para fuqaha Syafi'iyah menjelaskan dari definisi tersebut bahwa tidak semua tempat yang diwakafkan untuk shalat memiliki status masjid. Penentuannya harus dilihat dari ucapan pewakafannya.
Ucapan pewakafan masjid dibagi menjadi dua jenis. Pertama, yang jelas (sharih), yaitu ucapan yang dengan tegas menunjukkan niat untuk mendirikan masjid dan tidak bisa diartikan lain.
Kedua, kinayah, yaitu ucapan yang bisa diarahkan untuk mendirikan masjid atau makna lain. Untuk menjadi masjid, ucapan yang jelas (sharih) tidak memerlukan niat khusus, sementara ucapan kinayah memerlukan niat.
Masjid di Indonesia Ada Berapa?
Untuk menjawab pertanyaan masjid di Indonesia ada berapa bisa menggunakan informasi yang dijabarkan laman Dataindonesia.id berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag) per 7 Maret 2024.
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa jumlah masjid di Indonesia sebanyak 299.692 unit. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Masjid Jami sebanyak 242.520 unit
- Masjid di tempat publik sebanyak 50.549 unit
- Masjid Besar sebanyak 5.100 unit
- Masjid Bersejarah sebanyak 1.051 unit
- Masjid Agung sebanyak 437 unit
- Masjid Raya sebanyak 34 unit
- Masjid Negara sebanyak 1 unit
Fungsi Masjid Secara Umum
Sementara itu, adapun fungsi masjid secara umum menurut Zein Wiryoprawiro dalam Perkembangan Arsitektur Masjid di Jawa Timur (1986), ada empat, yaitu untuk:
- Hubungan manusia dengan Tuhan, misalnya digunakan untuk shalat, i'tikaf, dan lain-lain;
- Hubungan manusia dengan manusia, misalnya digunakan untuk melakukan kegiatan keagamaan, seperti pengajian dan lainnya;
- Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, misalnya digunakan untuk mencari ilmu, mengaji, dan lain-lain;
- Hubungan manusia dengan alam semesta, misalnya digunakan sebagai sarana mencintai alam dan lingkungan ciptaan Tuhan.