Menuju konten utama

Pemprov DKI Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Warga Korban Banjir

Pemprov DKI menyiapkan Tim Hukum untuk menghadapi ratusan warga yang bakal mengajukan gugatan class action akibat banjir.

Pemprov DKI Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Warga Korban Banjir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) mengikuti rapat pencegahan dan penanganan dampak banjir yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan Tim Hukum untuk menghadapi ratusan warga yang bakal mengajukan gugatan class action akibat banjir.

Hal itu menanggapi terkait Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Jakpus sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 270 warga yang melaporkan gugatan tersebut dengan kerugian mencapai 43 miliar.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih. Sudah siapkan Tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli, ahli apa yang kami perlukan nanti kami panggil," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
"Kalau kaya hukum acaranya nanti kami sudah menguasai," tambahnya.
Yayan mengatakan sekitar sembilan sampai 12 tim bakal diterjunkan untuk menghadapi gugatan class action itu. Dari sejumlah itu itu, nantinya bakal dibagi untuk menghadapi masing-masing gugatan yang terdapat di pengadilan.

Namun ia mengatakan harus melihat terlebih dahulu perihal laporan yang mereka gugat kepada Pemprov DKI. Setelah itu pihaknya akan mengkaji gugatan tersebut."Mereka gugat apa, apa yangg mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. Oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," ucapnya.

Kemudian Yayan menuturkan pada tahun 2007 Pemprov DKI Jakarta juga pernah menghadapi gugatan class action. Pada saat itu, pihaknya menang atas gugatan tersebut.
Selain class action, Pemprov DKI juga pernah menghadapi gugatan citizen law suit terkait yang pencemaran udara.
"Yang jelas ada [Gugatan tahun 2007]. Di data kami ada laporan perkaranya. Gugatan yang class action nya ditolak," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana