tirto.id -
"Itu untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang terdampak. Tujuannya apa? Ya mengambil langkah hukum untuk memenuhi hak-hak mereka," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat dihubungi di kantornya pada Kamis (8/1/2019).
Arif menjelaskan ada tiga opsi yang terbuka bagi warga yang hendak mengajukan gugatan. Pertama ialah class action. Untuk ajukan itu, maka beberapa warga yang terdampak langsung harus mengajukan gugatan. Lewat gugatan ini warga bisa mendapatkan penggantian atas kerugian yang mereka alami.
Selain itu warga juga bisa ajukan citizen lawsuit, lewat gugatan ini warga bisa menuntut kebijakan dari pemerintah. Terakhir ialah gugatan legal standing yang bisa diajukan oleh organisasi. Kendati begitu, Arif juga tak menutup peluang advokasi lewat jalur non-litigasi.
"Intinya adalah bagaimana rakyat bisa mengklaim haknya akibat banjir ini," kata Arif.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 58 menyatakan tanggung jawab penanggulangan bencana berada di tangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Arif menjelaskan, kewajiban pemerintah mencakup pencegahan bencana dan mitigasi jelang bencana,
"Harusnya sebelum bencana itu mereka banyak mendapat pendidikan bgmn menghadapi bencana, apakah itu didapatkan?" tanya Arif secara retoris.
Selain itu penanggulangan pasca bencana juga jadi kewajiban pemerintah, mulai dari pemenuhan sandang dan pangan, sampai pada ganti rugi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana