Menuju konten utama

600 Warga akan Gugat Anies Soal Banjir, Kerugian Capai Rp43,32 M

Sebanyak 600 warga bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan karena menderita kerugian akibat banjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

600 Warga akan Gugat Anies Soal Banjir, Kerugian Capai Rp43,32 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di Jalan Rusun Pesakih Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). ANTARA/Devi Nindy. ANTARA/DEVI NINDY.

tirto.id -

Sekitar 600 warga bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan karena menderita kerugian akibat banjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

"Sampai tanggal 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah email yang masuk sudah mencapai 600 laporan, [korban banjir DKI Jakarta]" kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma kepada Tirto, Jumat (10/1/2020).

Dari sejumlah korban tersebut, data yang telah berhasil diinput oleh Tim Advokasi sebanyak 243 pelapor.

"Dari 243 orang yang melaporkan ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir," ucapnya.

Alvon mengatakan, dari 186 korban tersebut, total kerugian yang dialami oleh para pelapor akibat banjir di DKI Jakarta telah mencapai Rp43,32 miliar.

"Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp8,7 miliar," ucapnya.

Kemudian ia menerangkan, wilayah yang paling banyak melaporkan ke Tim Advokasi yaitu area Jakarta Barat mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi.

"Diikuti area Jakarta Timur sebanyak 52 orang atau 21 persennya," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Alvon, terdapat 49 kecamatan yang telah melapor kepada Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir DKI 2020.

Kecamatan yang paling banyak melaporkan akibat banjir di DKI Jakarta yaitu Kecamatan Cengkareng dengan jumlah pelapor sebanyak 34 orang.

"Diikuti oleh Kecamatan Kebon Jeruk 31 orang, Kembangan 15 orang dan Pulogadung sebanyak 12 orang," jelas dia.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri