tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengimbau kepada seluruh perusahaan atau instansi di Ibu Kota agar dapat meningkatkan kewaspadaan COVID-19 atau virus corona di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan instansi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Ini perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya COVID-19 di perusahaan maupun instansi. Kami berharap edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).
Andri menjelaskan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap yang perlu dilakukan di perusahaan maupun instansi seperti memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung atau pun melalui media cetak, banner, leaflet, videotron, sticker, dan lainnya.
Kemudian menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batu, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, dan baru kembali dari negara atau daerah terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum sakit.
Ia meminta agar pihak perusahaan jangan panik dan memberikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan," imbuhnya.
Pemprov DKI menyarankan agar perusahaan memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi menerapkan etika batuk (menutup mulut dan hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tisu).
Selain itu, perusahaan menerapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen.
"Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain," ucapnya.
Bila diperlukan, Andri meminta agar perusahaan memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.
Melakukan desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu, jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing-masing produk.
"Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant," tuturnya.
Lalu perusahaan menyediakan sabun cuci tangan yang mengandung alkohol 70-80 dan wastafel yang mudah diakses oleh seluruh pekerja, tamu, dan penghuni. Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
"Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat," jelas dia.
Lebih lanjut, jika terjadi gejala Covid-19, dirinya mengimbau agar pihak perusahaan segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 0813-8837-6955.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri