tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengungkapkan mekanisme penguburan ikan sapu-sapu yang ditangkap dari sungai-sungai di Jakarta.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menjelaskan, ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap akan dipastikan terlebih dahulu telah mati sebelum akhirnya dikubur.
Menurutnya, ikan sapu-sapu yang sudah ditangkap itu harus dikubur karena memiliki kemampuan untuk bertahan hidup yang tinggi.
“[Harus dikubur] karena ikan tersebut mempunyai kemampuan tinggi untuk bertahan hidup. Jadi, dipastikan dulu mati, baru dikubur,” kata Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/4/2026).
Nantinya, ikan sapu-sapu itu akan dikubur di suatu tempat khusus yang telah disediakan, agar kemudian tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Hasudungan mencontohkan, ikan sapu-sapu yang ditangkap di Kali Angke di depan mal Plaza Indonesia pada Jumat (10/4/2026) lalu, saat ini sudah dikubur di suatu lokasi di dekat Banjir Kanal Barat (BKB).
“Rencana awal [dikubur] di lahan milik DPKP yaitu di Pusat Promosi Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan di daerah Ciganjur. Tapi karena yang dapat hanya sedikit, dikuburkan di lokasi terdekat yaitu di dekat BKB,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, ia memastikan Dinas KPKP akan segera melakukan operasi pembersihan ikan sapu-sapu lanjutan. Meski begitu, penetapan waktu dan lokasi operasi pembersihan itu masih dalam tahapan konsolidasi.
“Sekarang lagi kami persiapkan,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































