tirto.id - Pemohon uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Zulferinanda alias Zul, meminta pihak yang tidak mengalami kerugian langsung dari implementasi UU boleh mengajukan gugatan di MK.
Dalam permohonan, Zul meminta perubahan dalam kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dalam UU MK, yakni menjadi warga yang memiliki NPWP sejak 2004.
"Dan telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak daerah," ucapnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025)
Dengan demikian, Zul meminta pihak yang tidak mengalami kerugian konstitusional juga dapat melayangkan gugatan hukum melalui MK. Berdasarkan permintaannya, ia merasa berhak menyuarakan opininya untuk kepentingan negara.
"Oleh karena itu, pemohon merasa berhak menyuarakan saran, gagasan, dan kritik konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara," tutur dia.
Di satu sisi, Zul menyampaikan alasan permohonan pengujiannya, yakni tidak sedikit pihak yang permohonan gugatannya ditolak oleh MK. Sebab, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau kerugian konstitusional secara langsung.
Menurut Zul, pemohon yang pertimbangan permohonannya ditolak bisa jadi menguraikan permohonan yang masuk akal.
"Alasan yang dituangkan pemohon tidak dipertimbangkan padahal bisa saja hal-hal yang diuraikan pemohon sangat bagus dan mencerahkan," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengaku akan mempertimbangkan permohonan Zul dalam rapat bersama hakim konstitusi lain.
"Akan kami bahas di rapat permusyawaratan hakim," kata dia saat sidang.
Seorang warga, Zulferinanda alias Zul, melayangkan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 108/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Saat sidang pendahuluan, Zul mengaku mengajukan gugatan itu karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional saat mengajukan judicial review Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Bahwa Pemohon beranggapan, dengan disyaratkannya kerugian konstitusional bagi setiap orang dan/atau pihak yang mengajukan permohonan judicial review, terkesan seperti adanya pembatasan hak yang tidak selaras dengan semangat kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran serta persamaan hak dan perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara," urainya saat sidang.
Ia menilai semua masyarakat Indonesia diperbolehkan mengajukan judicial review atas produk hukum manapun tanpa adanya batasan legalitas formal sesuai yang tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) UU MK.
Menurut Zul, banyak masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing juga ditolak saat mengajukan judicial review. Masyarakat yang tidak memiliki legal standing atau kerugian konstitusional dinilai bakal lebih objektif saat mengajukan judicial review.
Sebab, kata dia, masyarakat tersebut tidak membawa kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Oleh karena itu, dia memandang perlu untuk mengganti atau memaknai frasa konstitusionalnya menjadi konstitusional masyarakat dalam Pasal 51 Ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 Ayat (2) UU MK.
Dalam petitumnya, Zul meminta gugatannya diajukan seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































