Menuju konten utama

Pemkot Tangsel Bolehkan Kembali Restoran Layani Makan di Tempat

Restoran atau rumah makan di Tangerang Selatan dibolehkan lagi layani makan di tempat meski jumlah ODP, PDP dan positif COVID-19 masih tinggi.

Pemkot Tangsel Bolehkan Kembali Restoran Layani Makan di Tempat
Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat menata meja di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran untuk kembali buka dan melayani makan di tempat.

Namun protokol kesehatan tetap menjadi syarat bagi rumah makan atau restoran yang melayani makan di tempat karena memang jumlah kasus positif COVID-19 di Tangsel masih tinggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana menuturkan restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujar Maya dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2020).

Kelonggaran di tempat usaha makan/minum ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10, yang menyebutkan mengenai kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.

Kota Tangsel diketahui telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai 1 Juni 2020 dan berakhir pada 14 Juni 2020 nanti. Namun PSBB kali ini memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.

Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan usaha pusat belanja seperti mal yang diizinkan buka kembali dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker dan juga ketersediaan hand sanitizer. Lalu, adanya pemeriksaan kepada pengunjung yang akan masuk ke mal.

"Pengelola mal bisa buka tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dari tempat usaha yang sudah kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan alasan dilanjutkannya PSBB di Kota Tangerang Selatan. Menurut Airin berdasarkan hasil laporan PSBB jilid II yang berakhir pada akhir bulan Mei 2020, tingkatkan kedisiplinan warga masih 70 persen dari target di atas 90 persen.

Kemudian Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pun mencatat untuk jumlah kasus ODP, PDP dan positif masih tinggi yakni posisi reproduction number COVID-19 masih 1,7. Angka tersebut belum ideal yakni di bawah 1,0.

Data lainnya yang mendukung dilakukannya PSBB jilid III, kata Airin, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami tren peningkatan dengan sasaran usia 35 - 56 tahun.

"Melihat data yang ada, OTG menyasar usia muda, maka itu kita harus tingkatkan kewaspadaan, terutama pada arus balik dan setelah Lebaran ini," papar Airin, Selasa (2/6/2020).

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto