Menuju konten utama

Kota Depok Akan Terapkan PSKS Berbasis RW untuk Gantikan PSBB

Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) akan dilakukan di 31 wilayah rukun warga (RW) yang ada di Kota Depok

Kota Depok Akan Terapkan PSKS Berbasis RW untuk Gantikan PSBB
Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menerapkan Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 wilayah rukun warga (RW) di kota tersebut. PSKS ini dibuat untuk menggantikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni 2020

"Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (3/6/2020) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan saat PSKS di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan PSBB, meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional.

Menurut dia sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan melalui rapid test atau juga melalui Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan sukarelawan.

"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan COVID-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," katanya.

Mengenai kapan diberlakukannya tatanan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Depok, Idris mengaku baru melakukan sosialisasi.

Idris mengklaim sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini tren reproduksi efektif virus corona di Kota Depok semakin menurun. Apabila reproduksi efektif virus corona semakin membaik dan bisa mencapai 0,5 atau satu, Pemerintah Kota Depok akan melakuan AKB atau normal baru.

"Insya Allah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," katanya.

Sementara itu, kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan. Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melalukan kegiatan di rumah saja.

"Tentunya kita harus tetap bisa bersabar menunggunya," pungkas Idris.

Infografik Responsif

Infografik Responsif. tirto.id/Sabit

Baca juga artikel terkait PSBB DEPOK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto