Gubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang PSBB Proporsional di wilayah Kota Bodebek hingga 25 November 2020 yang semula berlaku hingga 27 Oktober 2020.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, & Bekasi (Bodebek).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan dua regulasi mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).