Menuju konten utama

Ojol di Depok Boleh Angkut Penumpang Kembali

Tiga bulan terakhir pengemudi ojol tidak diperbolehkan angkut penumpang di Depok, Jawa Barat.

Ojol di Depok Boleh Angkut Penumpang Kembali
Pengemudi Gojek menggunakan sekat pelindung saat uji coba penggunaannya pada armada Gojek di Shelter Gojek Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (10/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok, Jawa Barat, diperbolehkan untuk mengangkut penumpang lagi per Selasa (7/7/2020). Meski begitu, mereka diminta memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Ya sudah bisa angkut penumpang," kata salah seorang pengemudi ojek online Ricky di Depok.

Ricky bersyukur bisa kembali melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online setelah lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

"Kalau hanya boleh mengantar makanan atau barang sedikit, hanya dua atau tiga orderan seharinya," kata dia.

Ricky mengaku pendapatannya merosot cukup tajam hingga 80 persen dari sebelum pandemi COVID-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ojek online tersebut, seperti motor harus dilengkapi dengan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan COVID-19.

"Ada sejumlah area di Depok yang belum boleh dimasuki oleh para ojol untuk mengangkut penumpang. Area tersebut yang berada di lokasi khusus (lokus) Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," kata Idris usai melakukan Pakta Integritas pihak aplikator ojek online.

Idris menjelaskan ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di daerah zona merah karena masih ada kasus COVID-19 dan masih ada yang melakukan isolasi mandiri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.

Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.

"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PSBB DEPOK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan