Menuju konten utama

Kemenhub Sebut Aturan Ojol Bawa Penumpang Ditentukan Kajian Pemda

Kemenhub mengatakan peraturan ojek online (ojol) membawa penumpang kini dapat ditentukan oleh Pemda masing-masing yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemenhub Sebut Aturan Ojol Bawa Penumpang Ditentukan Kajian Pemda
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan peraturan ojek online (ojol) membawa penumpang kini dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim jika pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c, yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Padahal klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Kendati demikian, keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap: kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia kepada Tirto, Selasa (14/4/2020).

Ia menuturkan berdasarkan rapat koordinasi Kemenhub dan Kemenkes bersama kepala daerah yang digelar Senin (13/4/2020) kemarin. Dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.

"Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Dia mengklaim bahwa Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

"Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi COVID-19 ini," tuturnya.

Sebelumnya Permenhub yang dikeluarkan oleh Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan perihal ojol dapat mengangkut penumpang membuat publik merasa binggung lantaran bertentangan dengan Permenkes milik Menkes Terawan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepala daerah yang telah menerapkan PSBB mengatakan tetap merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedomannya.

"Kami tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB, dan rujukan Pergub adalah memang kebijan PSBB dari Menkes. Oleh karena itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk angkut barang, tapi tidak untuk angkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2020).

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri