tirto.id - Grab dan Gojek sudah kembali angkut penumpang lagi di DKI Jakarta, setelah hampir tiga bulan operator menghapus layanan Grabbike dan Go Ride selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait izin angkut penumpang ojek online dari di Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menjelaskan meski sudah diizinkan untuk kembali mengangkut penumpang, setiap daerah memang bisa memutuskan dan bisa tergantung kondisi daerah masing-masing.
"Kalau dari aturan Permenhub nomor 18, dalam kondisi khusus ojol memang boleh bawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Lihat pasal 11 ayat 1.d. Dalam pelaksanaannya, memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut, masih sejalan dengan PM 18," jelas dia kepada Tirto, Senin (8/6/2020).
Hingga saat ini, DKI Jakarta yang memberlakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan operator ojek online diizinkan mengangkut penumpang lagi.
Mengenai hal tersebut Adita menjelaskan, yang terpenting dari diizinkannya kembali ojol angkut penumpang adalah layanannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
"Yang penting tetap memenuhi protokol kesehatan dan tetap menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi. Kalau soal kurva [naik/turun] kita pasti akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gugus Tugas," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri