Menuju konten utama

Update Corona Indonesia: Daftar 20 Wilayah yang Terapkan PSBB

PSBB diterapkan di DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, Banjarmasin hingga Makassar untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Update Corona Indonesia: Daftar 20 Wilayah yang Terapkan PSBB
Warga berjalan disamping pintu masuk stasiun yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Banjarmasin hingga Kota Tarakan.

PSBB ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang kini mencapai 6.760 kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Selama berlangsungnya PSBB, sekolah dan tempat kerja diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum. Pembatasan kegiatan sosial budaya dan moda transportasi.

Layanan-layanan penting untuk masyaraakt seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan dan lainnya akan tetap berjalan seperti biasa.

Berikut wilayah yang menerapkan PSBB:

1. Kota Banjarmasin

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan PSBB.

Keputusan Menkes untuk Kota Banjarmasin, telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.

PSBB di Kota Banjarmasin ditetapkan dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona dan percepatan penanganan Covid-19. Sebab di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

2. Kota Tarakan

Menkes juga telah menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status PSBB.

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

3. Kota Bandung

Penetapan PSBB di Kota Bandung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 pada 17 April 2020.

Pemerintah Daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

4. Kabupaten Bandung

PSBB di Kabupaten Bandung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 pada 17 April 2020.

PSBB di wilayah ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

5. Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat termasuk salah satu wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 pada 17 April 2020.

6. Kota Cimahi

Penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat diperluas di Kota Cimahi. Keputusan PSBB di Cimahi ini ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

7. Kabupaten Sumedang

Wilayah lain di Jawa Barat yang bakal menerapkan PSBB yakni Kabupaten Sumedang. Penetapan PSBB di wilayah ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Menkes Terawan.

8. Kota Depok

PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu, 15 April 2020. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, terdapat sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi.

9. Kota Bogor

Di Jawa Barat, PSBB juga diberlakukan di Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi turun hampir separuh pada hari pertama pelaksanaan PSBB, pada 15 April 2020.

10. Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor juga menerapkan PSBB untu menekan penyebaran virus corona Covid-19. PSBB di Kabupaten Bogor sudah diterapkan mulai 15 April 2020.

11. Kota Bekasi

PSBB di Kota Bekasi diberlakukan usai Menkes menyetujui usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PSBB telah diberlakukan sejak 15 April dan akan berjalan selama 14 hari.

12. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi juga mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 bersama 4 wilayah lainnya di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi.

13. Kota Tegal

Menkes Terawan juga menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah. PSSB ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

14. Provinsi Sumatra Barat

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Sumatra Barat telah disetujui Menkes, Terawan Agus Putranto, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

15. Kota Makassar

Di wilayah Sulawesi, PSBB bakal diterapkan di Kota Makassar usai Menken menyetujui penerapan PSBB di wilayah itu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 pada 16 April 2020.

16. Provinsi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan PSBB mulai Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menkes Agus Terawan.

Hal itu ditetapkannya setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

17. Kota Tangerang

Di wilayah Banten, Kota Tangerang menjadi salah satu wilayah yang juga menerapkan PSBB guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020.

18. Kabupaten Tangerang

Selain Kota Tengerang, Kabupaten Tangerang juga melakukan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona di wilayah tersebut.

19. Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran Selatan menjadi bagian dari Tangerang Raya ini juga mulai memberlakukan status PSBB mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

20. Kota Pekanbaru

Menkes menyetujui penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan itu disampaikan melalui Kepmenkes Nomor HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tertanggal 12 April 2020.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH